Amazon dan Microsoft Lirik Kredit Karbon Hutan Indonesia, Pemerintah Kebut Revisi Regulasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Raksasa teknologi Amazon dan Microsoft menyatakan minatnya untuk membeli kredit karbon hutan Indonesia. Hal ini menjadi sinyal kuat potensi besar sektor kehutanan dalam pasar karbon global.

Pemerintah pun mempercepat revisi regulasi untuk menarik lebih banyak pembeli internasional dan memastikan perdagangan karbon berjalan transparan.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan menyatakan pemerintah tengah melakukan persiapan untuk menyambut permintaan kredit karbon global, khususnya dari pembeli besar seperti Amazon dan Microsoft, yang telah menunjukkan minatnya.

“FOLU kredit ini dari Indonesia masih dipercaya oleh pihak internasional. Jadi kemarin banyak yang datang ke kami saya itu salah satu the biggest buyer ya pembeli carbon registry internasional bersama dengan Microsoft, Amazon, dan Shell,” ungkap Iham pada dalam workshop Advancing Carbon Markets in FOLU Sector di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Read also:  Indonesia, Global Partners Push Higher Environmental, Social Standards in Nickel Mining

Meski memiliki hutan seluas 120 juta hektare yang menjadi penyerap karbon utama, Indonesia baru mencatat transaksi kurang dari 1 persen dari potensi kredit karbon yang ada.

Berdasarkan data Kemenhut, saat ini ada 582 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak 66 unit merupakan PBPH pemanfaatan jasa lingkungan dimana 29 diantaranya memiliki kegiatan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon dengan luas konsesi 1,02 juta hektare.

Untuk diketahui, saat ini perdagangan kredit karbon hutan Indonesia ke pasar global dalam posisi stagnan setelah terbit Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.S798/2021 pada 11 Mei 2021 yang melarang penjualan kredit karbon ke internasional.

Read also:  Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon juga belum bisa mendorong perdagangan karbon hutan karena belum adanya keselarasan mekanisme dengan pasar internasional.

Ilham mengatakan, untuk mengatasi masalah ini pemerintah tengah merevisi Perpres No. 98/2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 7/2023. Salah satu langkah kunci adalah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Read also:  Philippines Shows Interest as PGE’s Flow2Max Geothermal Technology Eyes Global Market

“SRUK akan mempermudah pendaftaran unit karbon kehutanan dan memastikan keselarasan dengan standar internasional seperti Verra dan Gold Standard,” jelas Ilham.

Selain reformasi regulasi, pemerintah juga menekankan pengelolaan hutan berkelanjutan di hutan lindung dan hutan produksi agar kredit karbon yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan dapat diverifikasi.

“Dengan revisi regulasi dan dukungan investor global, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama di pasar karbon dunia,” ujar Ilham.

Ia optimistis minat pembeli besar seperti Amazon dan Microsoft akan mendorong kepercayaan dan mempercepat transaksi kredit karbon dari sektor kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

President Prabowo Prepares Decree on Elephant Protection, Task Force for National Park Financing

Ecobiz.asia — Indonesia's President Prabowo Subianto is preparing two strategic policies to strengthen wildlife conservation and the management of protected areas, including a presidential...

PGE Teams Up With South Pole to Accelerate Carbon Portfolio Shift to Paris Agreement Mechanism

Ecobiz.asia — Indonesian geothermal developer PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) is accelerating the transition of its carbon project portfolio to the global...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...