MORE ARTICLES

KLH Minta Daerah Susun dan Harmonisasikan Rencana Pengelolaan Lingkungan, Harus Selesai Tahun Ini

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah segera menyusun dan mengharmonisasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) daerah menyusul terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Wamen LH Diaz Hendropriyono menilai, keberadaan PP ini sangat penting setelah 16 tahun UU PPLH disahkan.

“Banyak daerah sudah terlanjur menyusun RPPLH daerah tanpa payung hukum yang jelas. Seperti anak sudah lahir, tapi bapaknya belum ada. Sekarang semuanya lengkap, mulai dari UU, PP, hingga aturan teknisnya,” kata Diaz saat sosialisasi dua PP tersebut di jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia menegaskan, 43 kabupaten yang telah memiliki RPPLH daerah harus menyesuaikan dengan aturan terbaru, sementara daerah lain yang belum memiliki dokumen tersebut didorong untuk menyelesaikannya tahun ini.

“Kita ingin semua provinsi, kabupaten, dan kota punya RPPLH yang selaras dengan daya dukung lingkungannya,” ujarnya.

Diaz juga menyoroti pentingnya PP PPEM sebagai pedoman pengelolaan ekosistem mangrove.

“Mangrove bukan hanya benteng pesisir, tapi juga penopang biodiversitas laut dan ketahanan pangan,” ujarnya. Dia menambahkan, rehabilitasi mangrove juga krusial untuk mengurangi banjir rob dan abrasi di daerah pesisir seperti Demak dan Pekalongan.

Dalam kesempatan itu, Diaz menyinggung bahwa pembangunan berkelanjutan tidak boleh menjadi oksimoron, dua hal yang bertentangan. PP ini hadir untuk mengakhiri kontradiksi itu.

Read also:  Dari Sekolah Gersang Menjadi Hijau: Peran MedcoEnergi di Ujung Negeri

Ia menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur teknis penyusunan RPPLH, tetapi juga menjadi dasar kebijakan nasional dalam menyesuaikan tata ruang, mitigasi bencana, hingga perlindungan biodiversitas.

Menurut Diaz, jika semua daerah mengikuti panduan dalam PP tersebut maka bencana banjir di Jakarta, abrasi di pesisir utara Jawa, dan kerusakan ekosistem lain dapat dikendalikan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Ubah Limbah Jadi Cuan, Program Ekonomi Sirkular PLN NP Jadi Sumber Rezeki Baru Warga

Ecobiz.asia – PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui Unit Pembangkitan (UP) Tenayan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi sirkular melalui budidaya cacing tanah. Program ini...

Foto Berita: Penghargaan kepada Prof Emil Salim

Ecobiz.asia - Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia menggelar Exhibition and Tribute to Prof. Emil Salim untuk mengapresiasi perannya yang luar biasa pada isu-isu lingkungan...

Gelar Mangrofest 2025, Kemenhut Tegaskan Komitmen Indonesia Pimpin Rehabilitasi Mangrove Global

Ecobiz.asia – Indonesia sebagai pemilik ekosistem mangrove terbesar di dunia berkomitmen untuk memimpin upaya rehabilitasi mangrove secara global. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman...

Indonesia Bersiap Penerapan IFRS S1 dan S2, Tantangan Integrasi Laporan Keberlanjutan Mengemuka

Ecobiz.asia – Indonesia tengah bersiap menghadapi perubahan besar dalam pelaporan korporasi seiring rencana penerapan penuh standar internasional International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 dan...

Vale Pacu Produksi di Paruh Kedua 2025, Target 71 Ribu Ton Nikel Matte

Ecobiz.asia – PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) mencatat kenaikan produksi nikel matte sebesar 9% pada triwulan kedua 2025 dibandingkan triwulan sebelumnya, seiring fokus...