Ada PP Pengelolaan LH, Wamen Diaz: Sustainable Development Jangan Jadi Oksimoron

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) menjadi tonggak penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya.

Menurut Diaz, kedua PP ini telah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disahkan.

“Bayangkan, sudah 16 tahun sejak UU diterbitkan, PP baru keluar sekarang. Selama ini kerangka hukumnya timpang,” ujarnya dalam sosialisasi kedua PP tersebut, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Forum tersebut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, juga melibatkan sektor swasta dan BUMN.

Diaz menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang
mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Agar yang kita selalu sebut dengan yang namanya sustainable development itu, itu bukan hanya sebuah oksimoron. Itu benar-benar bisa terjadi development yang sustainable, yang memperhatikan faktor lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah yang ada,” kata dia.

Wamen LH menegaskan, kedua PP tersebut akan menjadi panduan menghindari kontradiksi tersebut dengan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Read also:  Penghargaan Adipura, Menteri LH Tegaskan Penilaian Dilakukan Menyeluruh

Ia menambahkan, PP RPPLH akan memaksa pemerintah daerah mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan, termasuk penataan ruang, pengendalian banjir, hingga mitigasi abrasi pesisir.

“PP ini adalah kompas. Kalau setelah ada kompas masih tersesat, berarti kesalahannya pada pelaksana,” tegas Diaz.

Diaz juga menyinggung pentingnya PP PPEM yang mengatur pengelolaan mangrove secara nasional. Mangrove, katanya, bukan hanya berfungsi sebagai penahan abrasi, tetapi juga bagian penting dari ketahanan pangan dan ekosistem perikanan tangkap.

“Mangrove adalah habitat pesisir yang menjaga biodiversitas laut. Jadi PP ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga ekonomi,” katanya.

Read also:  Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan seluruh daerah menyusun RPPLH daerah pada 2025. Dari 43 kabupaten yang sudah memiliki dokumen tersebut, seluruhnya wajib diharmonisasikan dengan PP terbaru. “Bagi daerah yang belum punya, ini saatnya menyusun. Tahun ini harus selesai,” ujar Diaz.

Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa RPPLH dan PPEM memuat pendekatan perencanaan jangka panjang berbasis data dan sains lingkungan.

“RPPLH adalah skenario planning, perencanaan 30 tahun ke depan akan seperti apa, untuk itu kita harus tahu kondisi eksisting (baseline) kita seperti apa,” tegas Sigit. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Ecobiz.asia — Publik menilai kinerja Danantara pada tahun pertamanya menunjukkan potensi sebagai instrumen stabilitas ekonomi jangka panjang, namun strategi investasi dan tata kelola yang...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

TOP STORIES

Geo Dipa dan Gubernur Jawa Tengah Bahas Percepatan Proyek Panas Bumi Dieng, Bentuk Tim Sosialisasi

Ecobiz.asia — PT Geo Dipa Energi membahas percepatan pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng bersama Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, dalam audiensi di Kantor Gubernur...

Survey Shows Danantara’s Stabilisation Potential, Governance and Strategy Under Scrutiny

Ecobiz.asia — Public perception of Danantara in its first year points to its potential as a long-term economic stabilisation instrument, but its investment strategy...

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

PLN Nusantara Power Teken JDSA dengan Geo Dipa untuk Retrofit PLTP Dieng 1 dan Green Hydrogen

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power menandatangani Joint Development Study Agreement (JDSA) dengan PT Geo Dipa Energi untuk mengkaji retrofit Pembangkit Listrik Tenaga Panas...

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Meski Dua Kapal Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga meski dua kapal milik perseroan masih berada di kawasan Selat Hormuz di tengah...