MORE ARTICLES

Butuh Tujuh Tahun, Geo Dipa Beberkan Tantangan dan Tahapan Panjang Pengembangan PLTP

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) memerlukan proses panjang dan kompleks, mulai dari studi awal hingga beroperasi penuh.

PT Geo Dipa Energi, BUMN panas bumi yang ditunjuk sebagai Special Mission Vehicle oleh Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa tahapan pengembangan PLTP dari studi awal hingga kelayakan bisa memakan waktu hingga tujuh tahun, bahkan lebih jika terkendala perizinan kawasan hutan dan akses lokasi.

“Total ada lima tahap utama: studi pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan utilisasi,” ujar Muhammad Istiawan Nurpratama, VP Exploration and Production Geo Dipa Energi, dalam webinar yang digelar Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan, pengembangan panas bumi tidak hanya menuntut keahlian teknis, tetapi juga koordinasi lintas sektor dan instansi.

Saat ini, Geo Dipa mengelola enam wilayah kerja panas bumi (WKP) dengan total potensi sekitar 1,2 GW. Dua lapangan telah beroperasi di Dieng dan Patuha dengan total kapasitas terpasang 120 MW. Target jangka panjang perusahaan adalah menambah kapasitas hingga 485 MW pada 2035 dari tujuh proyek yang kini dalam tahap eksplorasi dan empat lainnya dalam tahap awal.

Menurut Istiawan, eksplorasi menjadi tahap paling menantang karena masih terdapat ketidakpastian kondisi bawah permukaan, mulai dari tekanan, temperatur, hingga karakteristik reservoir.

“Biaya eksplorasi bisa mencapai USD 5–8 juta per sumur. Belum lagi risiko pembiayaan yang tinggi karena jarang ada lender yang bersedia membiayai proyek di tahap ini,” ungkapnya.

Geo Dipa mengandalkan dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui skema Government Drilling dan Project Support Facility (PSF) yang dikelola PT SMI. Namun, kendala terbesar justru sering datang dari aspek legal dan regulasi, khususnya perizinan kawasan hutan.

Ia mencontohkan kasus eksplorasi di WKP Arjuna-Welirang yang bersinggungan dengan blok konservasi Tahura.

“Kami butuh tujuh tahun hanya untuk mengubah status blok hutan konservasi menjadi blok pemanfaatan. Oleh karena itu, koordinasi sejak awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi teknis lain sangat penting,” tegasnya.

Read also:  PHSS Lampaui Target Produksi Semester I 2025, Warga Muara Badak Kebagian Rezeki

Tahap eksploitasi biasanya berlangsung 3–4 tahun, sementara utilisasi atau operasi pembangkit dapat berjalan selama 30 tahun sesuai kontrak jual beli listrik (PPA) dengan PLN. Selama operasi, monitoring ketat dilakukan baik terhadap performa sumur, lingkungan, maupun aspek sosial.

Geo Dipa juga mulai mengembangkan diversifikasi bisnis dengan menyasar potensi mineral kritis seperti litium dan silika, serta merintis pengembangan hidrogen dari panas bumi.

“Eksplorasi tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara ahli geologi, geofisika, sosial, lingkungan, teknis, hingga hukum. Alignment dan komunikasi adalah kunci keberhasilan,” pungkas Istiawan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Jerat Direktur Perusahaan Batubara, Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas...

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...