Ekspor Lampaui 639 Juta Dolar AS, Kemenperin Pacu Industri Obat Bahan Alam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus mendorong industri obat bahan alam agar dapat menjadi pilar industri farmasi di Indonesia. 

Pada triwulan II tahun 2024, industri farmasi dan obat bahan alam mencatat pertumbuhan sebesar 8,01%, dengan memberikan kontribusi terhadap industri pengolahan nonmigas mencapai 18,52% . 

Sepanjang Januari-September 2024, nilai ekspor industri farmasi dan obat bahan alam menembus 639,42 juta dolar AS.

“Perkembangan industri tersebut di tahun ini juga menunjukkan adanya gairah. Kelompok industri farmasi dan obat bahan alam merupakan salah satu dari lima subsektor industri yang mengalami ekspansi tertinggi dalam rilis Indeks Kepercayan Industri (IKI) bulan September 2024,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi pada acara Business Gathering Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) 2024 di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Baca juga: Tutupan Hutan Alam PBPH Milik Hashim Meningkat 115 Persen, Menteri LHK Beri Penghargaan

 
Kepala BSKJI menyatakan bahwa perkembangan industri farmasi, obat kimia dan obat tradisional masih memiliki prospek yang baik untuk ke depannya. 

“Dengan demikian, pengembangan industri obat bahan alam di Indonesia perlu terus didukung dan ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar global dengan sinergi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri, akademisi, dan lembaga penelitian,” paparnya.

Kemenperin juga terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pengembangan obat bahan alam, terutama dalam proses produksi dan teknologi manufaktur. Salah satu upayanya melalui pembangunan House of Wellness, yang merupakan fasilitas produksi obat bahan alam yang dimiliki Kemenperin di bawah unit kerja BBSPJIKFK.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Saat ini, terdapat beberapa jenis perusahaan industri obat bahan alam di Indonesia, yaitu Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) dan Industri Obat Tradisional (IOT), yang menghasilkan 19 ribu produk jamu, 99 produk obat herbal terstandar dan 33 produk fitofarmaka. 

“Kemenperin terus mendorong dan melakukan pembinaan agar industri kecil dapat naik kelas, sehingga produksi obat bahan alam dapat ditingkatkan daya saingnya dalam rangka menguatkan industri farmasi di Indonesia,” tegas Andi.

Baca juga: Kementerian ESDM gandeng ITB dan Universitas Kyoto Kembangkan Teknologi Eksplorasi Mineral yang Lebih Canggih

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar menyampaikan, pihaknya siap untuk memfasilitasi industri obat bahan alam di Indonesia dengan fasilitas House of Wellness guna mendorong dan mempercepat kemandirian industri obat bahan alam Indonesia. Fasilitas tersebut telah dilengkapi dengan teknologi modern yang mampu mendukung proses produksi obat bahan alam mulai dari pengolahan simplisia, ekstraksi, hingga formulasi dan pengemasan.

“Selain itu, BBSPJIKFK juga didukung oleh laboratorium pengujian yang memadai untuk mengukur kontaminasi mikroba dan logam berat pada produk obat bahan alam guna memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat serta telah tergabung dalam Jaringan Laboratorium Pengujian Obat Bahan Alam (JLPOBA),” tutur Siti. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...