Ecobiz.asia – Republik Indonesia dan Jepang selangkah lagi akan mencapai Mutual Recognition Arrangement (MRA) terkait perdagangan karbon bilateral.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan MoM Mutual Recognition on Joint Crediting Mechanism (JCM) & the Indonesian Greenhouse gases Emission Reduction Certification (SPEI) antara Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong dan Wakil Menteri (Vice Minister) Lingkungan Hidup Jepang Yutaka Matsuzawa di Tokyo, Jepang, Rabu, 18 September 2024.
Dikutip dari akun Facebook Wamen Alue Dohong, saling pengakuan (Mutual Recognition) ini meliputi aspek Sistem Registrasi, MRV dan Sertifikasi Reduksi karbon antara kedua negara.
Baca juga: Menteri LHK Jelaskan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia: Ada Dispute Pemahaman
“Satu langkah selanjutnya adalah penandatanganan Mutual Recognition Arrangement (MRA) oleh Menteri LHK RI Ibu Prof. Siti Nurbaya dan Menteri LH Jepang,” tulis Wamen Alue Dohong.
“Mohon doa semuanya agar proses menuju MRA antara kedua negara tsb dapat berjalan lancar sehingga Kerjasama Perdagangan Karbon antara RI-Jepang dapat segera terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” sambung Wamen Alue.
Baca juga: Penjualan Kredit Karbon Pertamina NRE Meningkat, Kuasai 93 Persen Pasar
Model Perdagangan Karbon Bilateral antara RI-Jepang ini apabila bisa berjalan nantinya, akan menjadi model pertama di dunia terkait implementasi Paris Agreement Pasal 6 (6.2 & 6.4) secara bilateral. ***