Ecobiz.asia – Sebanyak 52 organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, akademisi, dan praktisi kehutanan menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menderegulasi ketentuan ekspor produk kayu melalui pelemahan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Mereka mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) membatalkan rencana tersebut.
Dalam pernyataan bersama yang dikutip Ecobiz.asia, Senin (27/5/2025), para penandatangan menilai kebijakan deregulasi 441 kode HS sektor kehutanan serta penghilangan kewajiban dokumen V-Legal di luar pasar Uni Eropa dan Inggris dapat merusak kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Baca juga: Produsen Plywood Antisipasi Manuver Trump Naikkan Tarif Impor Kayu
“Langkah relaksasi ini bukan hanya berisiko menurunkan daya saing, tetapi juga dapat membuka peluang bagi peningkatan penebangan liar dan merusak komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional seperti FLEGT-VPA,” demikian pernyataan tersebut.
Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk merespons tarif impor Amerika Serikat dan mendorong daya saing ekspor.
Namun, menurut koalisi masyarakat sipil, strategi tersebut justru kontra-produktif dan mengancam stabilitas ekspor jangka panjang. Mereka menyoroti bahwa SVLK yang diterapkan sejak 2010 telah mendorong reputasi Indonesia sebagai pemasok kayu legal dan berkelanjutan dengan nilai ekspor mencapai 14,5 miliar dolar AS pada 2022.
“Pasar global kini semakin selektif. Pelemahan SVLK hanya akan menciptakan kebingungan di pasar, terutama bagi UKM yang kesulitan memenuhi persyaratan legalitas tanpa sistem yang seragam,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca juga: Pengusaha Kayu Indonesia Bidik Pasar Timteng dan Afrika Lewat Dubai, Potensinya Besar
Selain menyerukan pembatalan deregulasi, pernyataan bersama itu juga mendorong promosi produk kayu Indonesia melalui platform internasional seperti Broader Market Recognition Coalition.
Mereka juga meminta dukungan mitra dagang seperti Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat untuk memperkuat SVLK sebagai bagian dari kerja sama pembangunan.
Lembaga-lembaga yang menandatangani pernyataan ini antara lain WALHI Maluku Utara, WWF Indonesia, Yayasan Auriga, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Yayasan JAVLEC Indonesia.
SVLK merupakan skema sertifikasi nasional yang dikembangkan oleh Indonesia sejak 2001 sebagai respons terhadap maraknya pembalakan liar dan tekanan internasional untuk memastikan legalitas kayu yang diperdagangkan.
Baca juga: Puas dengan Kualitas Kayu Indonesia, Importir Inggris Sepakat Tingkatkan Impor
SVLK bertujuan untuk memastikan bahwa produk kehutanan dan bahan bakunya dihasilkan dari sumber yang memenuhi aspek legalitas dan kelestarian, serta dapat dilacak dari hulu ke hilir.
Pada 2016, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memperoleh hak menerbitkan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade) dari Uni Eropa, memungkinkan produk kayu Indonesia memasuki pasar Eropa tanpa melalui proses uji tuntas tambahan.
SVLK juga telah diakui oleh negara-negara lain seperti Inggris dan Australia, serta membantu menurunkan laju deforestasi Indonesia sebesar 75% dari sebelumnya 450.000 hektare per tahun menjadi 115.000 hektare pada periode 2019–2020. ***