Singapura Periksa 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap, Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Singapura memeriksa dugaan keterkaitan 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas.

Menteri Senior sekaligus Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura K Shanmugam menegaskan, pemeriksaan tersebut masih merupakan proses pengumpulan fakta dan bukan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

“Pemerintah Singapura akan melakukan apa yang benar. Kami perlu memastikan perusahaan-perusahaan di sini menjalankan operasinya dengan cara yang tidak berdampak pada Singapura maupun kawasan. Pemerintah Singapura menanggapi persoalan ini dengan serius,” kata Shanmugam setelah bertemu dengan perwakilan perusahaan pada Rabu (28/10/2026).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Menurut Shanmugam, seluruh perusahaan yang dipanggil hadir dan menyatakan bersedia bekerja sama dengan pemerintah.

Kesepuluh perusahaan tersebut terdaftar di Singapura dan bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan. Berdasarkan keterangan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA), perusahaan-perusahaan itu memiliki konsesi di Indonesia atau mempunyai keterkaitan dengan perusahaan pemegang konsesi.

Read also:  Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

NEA sebelumnya telah menerbitkan pemberitahuan berdasarkan Section 10 Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas. Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta menyerahkan dokumen dan informasi mengenai hubungan antarperusahaan, lokasi konsesi, serta langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Shanmugam mengatakan pemerintah Singapura akan mengarahkan perusahaan untuk menunjuk tim penilai dari panel yang disiapkan pemerintah. Tim tersebut akan terdiri atas perusahaan jasa investigasi dan firma hukum yang bertugas memberikan pendampingan hukum. Biaya pemeriksaan ditanggung oleh perusahaan yang diperiksa.

Kementerian Hukum Singapura akan mengumumkan daftar firma yang dapat dipilih perusahaan dalam beberapa hari setelah pertemuan tersebut. NEA akan menetapkan kerangka acuan, wilayah, persoalan, dan pertanyaan yang harus ditelusuri oleh tim penilai.

Read also:  Dunia Lirik Produk Hijau, Transisi Energi Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Indonesia

Perusahaan diwajibkan memberikan akses penuh kepada tim tersebut untuk memeriksa kegiatan operasional, rantai pasok, hubungan korporasi, dan informasi lain yang diperlukan. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada NEA sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Shanmugam menjelaskan mekanisme itu diperlukan karena kebakaran terjadi di luar wilayah Singapura, sehingga lembaga pemerintah negara tersebut memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelidikan langsung di negara lain.

Pemerintah Singapura juga berencana memperkuat kewenangan hukumnya. Shanmugam mengatakan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu akan mengajukan perubahan terhadap THPA di parlemen pada pekan berikutnya. Jika disahkan, kegagalan perusahaan bekerja sama dengan tim penilai akan menjadi pelanggaran tersendiri.

Ketentuan tersebut berbeda dari kewajiban memenuhi pemberitahuan Section 10 yang telah berlaku. Dalam keterangannya, Grace Fu menegaskan perusahaan harus memberikan jawaban yang lengkap, akurat, dan segera atas permintaan informasi NEA.

Read also:  PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Shanmugam juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap perusahaan yang terdaftar di Singapura tidak ditafsirkan sebagai tuduhan bahwa mereka merupakan penyebab utama atau satu-satunya penyebab kabut asap. Pemerintah, katanya, belum mengetahui sepenuhnya skala kebakaran maupun seluruh perusahaan yang mungkin terlibat.

“Kami tidak ingin memberikan kesan bahwa perusahaan-perusahaan ini bersalah. Kami juga tidak ingin memberikan kesan bahwa hanya perusahaan-perusahaan ini yang melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah Singapura telah menerbitkan pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan lain yang tidak memiliki keberadaan usaha di Singapura. Pemerintah juga berencana mengumumkan perusahaan mana yang bekerja sama dan mana yang tidak, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi kepada publik. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Selandia Baru Lanjutkan Program Energi Terbarukan di Maluku, Target Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil

Ecobiz.asia – Program pengembangan energi terbarukan di Provinsi Maluku memasuki fase kedua melalui kemitraan Pemerintah Selandia Baru dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Kabar Melegakan! Hotspot Terus Turun Jadi 93 Titik, Kemenhut Pastikan Tetap Siaga Kendalikan Karhutla

Ecobiz.asia — Penurunan jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia menjadi 93 titik pada Senin (26/10/2026), dari 147 titik sehari sebelumnya,...

ESDM Bongkar Dugaan Tambang di Kebun Sawit, Sejumlah Perusahaan Asing Didalami

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memeriksa sejumlah kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan di luar izin usaha....

Hotspot Turun 1.019 Titik, Operasi Karhutla dan Perlindungan Satwa Terus Diperkuat

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia turun 1.019 titik dalam sehari menjadi 317 titik pada Sabtu (24/10/2026). Meski penurunan...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

TOP STORIES

Indonesia Sees 3.9-GW Power Potential From Palm Oil Waste

Ecobiz.asia – Indonesia could generate up to 3.9 gigawatts (GW) of electricity from palm oil waste, according to the National Research and Innovation Agency...

AIIB, KfW Coordinate $850 Million in Climate Resilience Financing for Indonesia

Ecobiz.asia – The Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) and Germany’s KfW Development Bank are coordinating up to US$850 million in financing to support Indonesia’s...

Riau Seeks Faster ART-TREES Registration as International Carbon Buyers Await

Ecobiz.asia – Indonesia’s Riau provincial government is urging the central government to accelerate registration of its GREEN for Riau forest carbon program under the...

Potensi Dana Karbon Riau Besar, Konservasi Gambut dan Satwa Jadi Kunci

Ecobiz.asia – Potensi pendanaan dari pasar karbon berbasis hutan dan gambut di Riau perlu diiringi perlindungan ekosistem, termasuk pemulihan gambut dan konservasi satwa liar....

Agrinas Palma dan Pertamina Bidik Fasilitas FAME 600.000 Ton di Riau, Dukung Program Biodiesel B50

Ecobiz.asia – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan PT Pertamina Power Indonesia menjajaki pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) milik...