Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan resmi mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.144 Hektare.
Lahan eks 18 PBPH tersebut dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH Baru dengan model bisnis Multi Usaha Kehutanan, termasuk untuk proyek karbon kehutanan.
“Kita mencabut 18 PBPH seluas 526.144.30 hektare, di 12 provinsi mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kaltara, Kaltim, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulsel, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Dida Mighfar Ridha di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Surat Keputusan Pencabutan masing-masing 18 PBPH tersebut telah ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 Februari 2025 lalu.
Dida menjelaskan, dari 18 PBPH yang dicabut, sebanyak 7 unit merupakan PBPH Hutan Alam dengan luas 271.232 hektare. Sementara 11 lainnya adalah PBPH Hutan Tanaman dengan luas 253.328 hektare.
Secara rinci PBPH tersebut adalah PT Plasma Nutfah Marind Papua seluas ±64.050 ha di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, PT Hutan Sembada (±10.260 hektare/Kalimantan Selatan), PT Rimba Dwipantara (±9.930 ha/Kalimantan Tengah), PT Zedsko Permai (±30.525 ha/Sulawesi Selatan), PT Rencong Pulp dan Paper Industry (±10.384 ha/Aceh) PT. Multikarya Lisun Prima (±28.885 ha/Sumatera Barat) PT. Satyaguna Sulajaya (±27.740 ha/Sulawesi Tengah)
Kemudian PT Batu Karang Sakti (±43.327 ha/Kalimantan Utara), PT Cahaya Mitra Wiratama (±18.290 ha/Kalimantan Timur), PT Sari Hijau Mutiara Seluas (±20.000 ha/Riau, PT. Janggala Semesta (±12.380 ha/Kalimantan Selatan), PT Maluku Sentosa (±11.504 ha/Maluku).
Baca juga: Dukung Aksi Peduli Hutan di Tingkat Tapak, Menhut Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Tahap Kedua
Lalu ada PT Talisan Emas (± 54.750 ha/Maluku), PT Wanakayu Batuputih (42.500 ha/Kalimantan Barat), PT Kayna Resources (±45.675 ha/Kalimantan Barat), PT East Point Indonesia (±50.665 ha/Kalimantan Tengah), PT Cahaya Karya Dayaindo (±35.340 Ha/Kalimantan Barat) dan PT Wana Dipa Perkasa (± 8.355 ha/Kalimantan Selatan).
Dida mengatakan, bagian terpenting dari keputusan yang diambil adalah kebijakan pasca penutupan. Menurut dia, areal 18 unit PBPH yang dicabut akan tetap menjadi kawasan hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan kehutanan sesuai ketentuan perundang-undangan, berdasarkan pada penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keadaan masyarakat sekitar dan juga aksesibilitas.
“Berdasarkan hasil penelaahan maka areal dimaksud dapat dialokasikan kembali untuk pemberian PBPH, untuk pemanfaatan/ penggunaan lain dan atau kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Dida.
Jika di lokasi tersebut kembali diterbitkan PBPH maka sesuai kebijakan Kemenhut saat ini, model bisnis yang digunakan adalah Multi Usaha Kehutanan. Berdasarkan MUK, maka PBPH tidak lagi hanya fokus pada hasil hutan kayu tetapi juga pada hasil hutan bukan kayu, ekowisata dan jasa lingkungan.
“PBPH dapat mengimplementasikan kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon,” katanya.
Saat ini ada 609 unit PBPH di Indonesia dengan luas areal konsesi 30,6 juta hektare. Menurut Dida, PBPH tersebut secara bertahap mulai mengimplementasikan MUK dengan mengubah dokumen Rencana Kerja Umum (RKU ) PBPH. ***