Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026.

Salah satu agenda yang dibawa adalah operasionalisasi Just Transition Mechanism (JTM), mekanisme yang dirancang untuk memperkuat kerja sama internasional agar transisi menuju ekonomi rendah emisi berlangsung secara adil dan inklusif.

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Irawan Assad mengatakan, transisi energi tidak dapat dibebankan dengan cara yang sama kepada seluruh negara karena setiap negara memiliki kapasitas, kebutuhan energi, dan prioritas pembangunan berbeda.

Read also:  Beralih dari Energi Fosil, Hashim Ungkap Strategi Indonesia Kembangkan PLTS, Nuklir hingga Biofuel

“Pelaksanaan transisi berkeadilan akan sulit dilakukan apabila negara berkembang tidak memperoleh dukungan yang memadai,” kata Irawan dalam diskusi Road to COP31 Series: Two Years of Prabowo-Gibran: Assessing Indonesia’s Energy and Climate Policies Ahead of COP31 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Irawan, Indonesia mendukung pembahasan United Arab Emirates Just Transition Work Programme (UAE JTWP) dan operasionalisasi JTM berdasarkan konsensus. Dukungan internasional, kata dia, perlu diwujudkan dalam bantuan yang dapat diakses negara berkembang, bukan berhenti pada kesepakatan dalam perundingan.

JTM merupakan mekanisme di bawah kerangka Persetujuan Paris yang bertujuan memperkuat kerja sama internasional, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran pengetahuan untuk mendukung transisi berkeadilan.

Read also:  Wamen LH: Profit Besar Tambang Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Mekanisme ini diputuskan untuk dikembangkan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB di Belém, Brasil, pada 2025. Proses operasionalisasinya menjadi bagian dari agenda perundingan menuju COP31.

Sementara itu, UAE JTWP merupakan program kerja yang dibentuk di bawah Persetujuan Paris untuk membahas jalur transisi berkeadilan menuju pencapaian tujuan iklim.

Program ini mencakup dimensi energi, sosial-ekonomi, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan kerja sama internasional dengan tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional masing-masing negara.

Indonesia menekankan bahwa kedua agenda tersebut perlu berpijak pada prinsip keadilan, kesetaraan, serta Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC), yakni prinsip bahwa semua negara memiliki tanggung jawab bersama dalam menangani perubahan iklim, tetapi tingkat tanggung jawab dan kapasitasnya berbeda.

Read also:  Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Irawan mencontohkan perbedaan kondisi antara negara kepulauan kecil seperti Tuvalu dan Indonesia. Dia menyebut Tuvalu yang berpenduduk sekitar 12.000 jiwa telah menggunakan energi terbarukan dalam porsi besar. Kondisi tersebut, menurut dia, tidak dapat disamakan begitu saja dengan Indonesia yang memiliki wilayah luas dan kebutuhan energi jauh berbeda.

Karena itu, kebijakan transisi energi perlu disesuaikan dengan kondisi nasional agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi negara berkembang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...