Ecobiz.asia — Biaya listrik hijau dan kemudahan perizinan menjadi dua faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam mengakses energi terbarukan di Indonesia. Survei terhadap 56 perusahaan menunjukkan, 79% responden menilai biaya sebagai pertimbangan penting, sedangkan 55% menyoroti kemudahan perizinan.
Temuan tersebut tertuang dalam studi Corporate Green Power Procurement Options in Indonesia: Taking Stock of Demand & Charting the Path Forward yang disusun WRI Indonesia bersama Asia Clean Energy Coalition (ACEC) dan dipaparkan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Studi tersebut menunjukkan perusahaan mulai mencari pilihan pengadaan listrik hijau yang lebih beragam untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan target penurunan emisi. Saat ini, sertifikat energi terbarukan atau renewable energy certificate (REC) yang tidak dibundel dengan pasokan listrik fisik masih menjadi mekanisme yang paling banyak digunakan, dengan porsi 49% responden.
Namun, preferensi perusahaan diperkirakan berubah dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Pembangkit listrik terbarukan di lokasi perusahaan (on-site generation) menjadi pilihan yang paling diminati, dengan porsi 37%. Pilihan berikutnya adalah REC yang tidak dibundel dengan pasokan listrik fisik sebesar 29% dan kontrak langsung dengan pembangkit di luar lokasi perusahaan (off-site generators) sebesar 23%.
Senior Manager Energy and Sustainable Business WRI Indonesia Clorinda Wibowo mengatakan, kebutuhan perusahaan perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan energi terbarukan. Menurut dia, pendekatan perencanaan energi perlu menyesuaikan diri dengan karakteristik pembangkitan energi terbarukan, yang berbeda dari sistem berbasis bahan bakar fosil.
“Cara kita merencanakan energi ketika berhadapan dengan energi terbarukan akan berbeda dengan selama ini kita merencanakan berbasis fosil,” ujar Clorinda.
Chief of Staff & Strategic Initiatives ACEC Mia Nguyen mengatakan, kebijakan pengadaan listrik bersih perlu mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dalam jangka panjang, bukan hanya kondisi saat ini.
“Dalam merancang kebijakan pengadaan listrik bersih di Indonesia, penting untuk tidak hanya melihat kebutuhan perusahaan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan tiga, lima, hingga sepuluh tahun ke depan,” kata Mia.
Studi tersebut mencatat, Malaysia, Vietnam, dan Thailand telah mulai mengembangkan berbagai model pengadaan listrik hijau yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia. Pengembangan pilihan serupa perlu mempertimbangkan biaya, kemudahan pelaksanaan, karakteristik pasar, serta kebutuhan sistem ketenagalistrikan nasional.
Dari sisi penyedia listrik, PT PLN (Persero) mencatat penjualan REC mencapai 20,7 terawatt-jam (TWh) hingga Juli 2026 sejak produk tersebut diluncurkan pada 2020. PLN juga mulai menjajaki pengembangan sertifikat energi terbarukan berbasis waktu atau time-based REC, seiring meningkatnya minat pelanggan terhadap informasi yang lebih terperinci mengenai penggunaan listrik hijau, termasuk waktu produksi dan sumber pembangkitnya.
Vice President Perencanaan dan Strategi Produk Niaga PLN Bobby Cristya Surya mengatakan, kebutuhan pasar membuka peluang bagi PLN untuk mengembangkan produk listrik hijau yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempelajari sistem pengadaan listrik hijau di negara lain, termasuk aspek perizinan dan koordinasi lintas sektor. Koordinator Perencanaan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nanda Avianto Wicaksono mengatakan, penyediaan listrik hijau membutuhkan koordinasi dengan sektor lain, termasuk pertanahan, kehutanan, dan pertanian.
Sementara itu, permintaan listrik terbarukan juga berkaitan dengan komitmen iklim dan tuntutan rantai pasok perusahaan global. Hingga Agustus 2026, lebih dari 11.000 perusahaan global telah memiliki target penurunan emisi yang tervalidasi oleh Science Based Targets initiative (SBTi). Perusahaan-perusahaan tersebut mewakili lebih dari 40% kapitalisasi pasar global, dan banyak di antaranya beroperasi atau memiliki rantai pasok di Indonesia.
Studi WRI Indonesia dan ACEC merekomendasikan sejumlah langkah untuk memperluas akses industri terhadap listrik hijau, antara lain mengurangi hambatan pembangunan pembangkit di lokasi perusahaan, memperkuat kredibilitas dan transparansi pasar REC, serta mengkaji pemanfaatan bersama jaringan listrik untuk mengakses energi terbarukan dari pembangkit di luar lokasi perusahaan. ***




