Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah segera menetapkan regulasi safeguard untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan standar data center hijau menyusul penghentian sementara pembangunan pusat data BDx Data Center di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. IESR menilai proyek berskala besar dengan kebutuhan air dan listrik tinggi harus memenuhi kajian lingkungan, sosial, dan energi sebelum pembangunan dilanjutkan.

Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa mengatakan penghentian sementara pembangunan BDx perlu dimanfaatkan untuk melakukan kajian menyeluruh, bukan sekadar mempercepat proses perizinan.

“Kami menghargai ketegasan Gubernur Jawa Barat. Investasi data center merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Namun, pembangunan harus tetap berjalan dengan menghormati keberlanjutan sumber daya air, keandalan listrik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Fabby.

Kampus AI Campus 2 (CGK4) milik BDx direncanakan memiliki kapasitas 640 megawatt (MW) dan berjarak sekitar lima kilometer dari Waduk Jatiluhur. Peletakan batu pertama dilakukan pada 22 September 2026.

Pembangunan kemudian dihentikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 28 September 2026 setelah inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut IESR, penghentian dilakukan karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Read also:  Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Skala kebutuhan sumber daya proyek tersebut menjadi perhatian IESR. Pada tahap pengembangan berikutnya, kebutuhan air diperkirakan mencapai 384 liter per detik atau sekitar 33 ribu meter kubik per hari dan lebih dari 12 juta meter kubik per tahun. Sumber air direncanakan berasal dari Waduk Jatiluhur yang juga menopang irigasi persawahan di Jawa Barat.

Dari sisi energi, beban 640 MW apabila beroperasi penuh sepanjang tahun setara dengan konsumsi listrik sekitar 5,6 terawatt-jam (TWh) per tahun. Karena itu, IESR meminta pemerintah membuka kajian mengenai dampak kebutuhan listrik proyek terhadap sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali.

Kajian tersebut, menurut IESR, perlu mencakup kecukupan cadangan daya, kebutuhan transmisi dan gardu induk, serta sumber pembangkit yang akan memasok listrik ke fasilitas tersebut. Dampaknya terhadap akses listrik pelanggan PLN, termasuk rumah tangga, UMKM, dan industri, juga perlu diumumkan kepada publik.

“Satu fasilitas 640 MW membutuhkan listrik sebesar keluaran pembangkit besar. Publik berhak tahu dari mana listrik itu berasal, apakah akan menambah pembakaran batu bara, dan apakah pelanggan PLN lainnya ikut menanggung risikonya, baik berupa gangguan pasokan maupun beban biaya,” kata Fabby.

Read also:  B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

IESR juga meminta AMDAL dan analisis dampak sosial-lingkungan disusun secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat terdampak, termasuk petani pengguna irigasi Jatiluhur. Dokumen kajian tersebut juga diminta dibuka kepada publik sebelum pembangunan dilanjutkan.

Menurut IESR, kasus Jatiluhur menunjukkan perlunya aturan nasional untuk mengantisipasi ekspansi investasi data center dan AI. Pada Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat mencapai lebih dari 2 GW. Sementara PLN memperkirakan kebutuhan listrik sektor tersebut dapat mencapai 25 GW pada 2035.

Tanpa standar nasional, IESR menilai proyek data center berisiko dinilai secara kasus per kasus dengan tingkat pengawasan yang bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Karena itu, IESR mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, segera menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai bagian dari persyaratan perizinan.

Read also:  Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

IESR juga mengusulkan seluruh data center menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sistem sirkulasi tertutup (closed-loop) untuk menghindari persaingan penggunaan air dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian.

Selain itu, pemerintah diminta menetapkan standar efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta standar efisiensi perangkat teknologi informasi untuk menekan konsumsi energi.

Dari sisi sumber energi, IESR mendorong kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung sedikitnya 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040. Pemenuhan dapat dilakukan melalui pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan sekadar melalui pembelian sertifikat.

“Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah,” tegas Fabby. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Ecobiz.asia — Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) akan membawa pengaruh pada tata kelola kawasan gambut, termasuk pada areal yang dikelola perusahaan...

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Tak Hanya Proteksi dan Restorasi, BP-GMN Akan Sentuh Aspek Ekonomi Gambut dan Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) dengan tiga mandat utama,...

Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, mulai dari kesiapan sarana pemadaman, pemantauan hotspot, hingga pembenahan tata...

Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan meluncurkan The State of Indonesia’s Forests 2026 (SOIFO 2026) di Sheikh Zayed Centre, Markas Besar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan...

TOP STORIES

Manfaatkan Energi Air Dunia, Low Carbon Aluminium INALUM Bidik Pasar Global

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat pemasaran aluminium rendah karbon dengan meluncurkan Sertifikasi Low Carbon Aluminium (Green Aluminium) kepada pelanggan...

Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Ecobiz.asia — Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) akan membawa pengaruh pada tata kelola kawasan gambut, termasuk pada areal yang dikelola perusahaan...

Two Sumatran Rhinos Pregnant at Way Kambas Breeding Facility, Raising Hopes for Population Recovery

Ecobiz.asia – Two female Sumatran rhinos at the Sumatran Rhino Sanctuary (SRS) in Way Kambas National Park are pregnant, raising hopes of two new...

PLN EPI Uji Co-firing Amonia di PLTU Labuan Mulai 2027

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menargetkan uji coba co-firing amonia hingga 3% di PLTU Labuan pada 2027 sebagai tahap awal...

Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Ecobiz.asia — Provinsi Riau memiliki potensi menghasilkan hingga 11,7 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO₂e) per tahun dari perlindungan hutan, pemulihan gambut,...