Ecobiz.asia – Kemenperin memperkenalkan alat uji Relative Accuracy Test Audit (RATA) untuk mendukung pemantauan emisi secara terus menerus melalui audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS) milik industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, bahwa Kemenperin berkomitmen untuk mengoptimalkan teknologi terkini guna menciptakan sektor industri yang berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pentingnya inovasi dan layanan aplikatif yang diberikan BSKJI bagi industri dan masyarakat, bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan pemenuhan regulasi industri sehingga terwujud industri yang berwawasan lingkungan,” papar Andi dikutip dari siaran pers Kementerian Perindustria, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri
Alat uji RATA diluncurkan di PT Minahasa Cahaya Lestari, Minahasa, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
Alat uji RATA tersebut merupakan milik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang.
Selama ini, BBSPJPPI Semarang berkompetensi mendukung pemantauan emisi secara berkelanjutan melalui audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS) milik industri.
Kegiatan pemantauan lingkungan ini harapannya dapat dijangkau untuk industri di seluruh wilayah Indonesia termasuk diperlukannya penjajakan layanan ini untuk industri wilayah timur.
“Bekerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Manado, BBSPJPPI mengenalkan alat uji RATA kepada sejumlah industri potensial di wilayah timur. Tentunya hal ini didorong oleh komitmen Kemenperin dalam mendorong pengembangan layanan jasa berkelanjutan pada sistem pemantauan kualitas lingkungan,” ungkap Andi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BBSPJPPI Sidik Herman menyampaikan, pengadaan alat uji RATA ini merupakan wujud BBSPJPPI berinovasi dalam pengembangan layanan serta menjawab kebutuhan industri pada pemenuhan regulasi PermenLHK No 13 tahun 2021.
“Pemantauan CEMS ini mencakup sepuluh sektor industri utama seperti peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, serta pupuk dan ammonium nitrat,” tutur Sidik.
Baca juga: Penurunan Emisi Karbon Sektor Energi Lampaui Target, Penggunaan Lampu LED Berkontribusi
Alat uji RATA BBSPJPPI ini memiliki beragam fasilitas spesifikasi unggul yang dibutuhkan dalam uji RATA, seperti penggunaan detektor dan sensor yang memenuhi persyaratan metode uji, memiliki kemampuan mengukur hingga dua belas komponen gas inframerah dan oksigen, serta dapat dilakukan secara real-time dengan akses jarak jauh.
“Dengan alat uji RATA ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, kami juga berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan-layanan baru yang inovatif guna mendukung keberlanjutan industri dan lingkungan. Tentunya hal ini dibutuhkan peran serta dan kerja sama dari semua pihak,” tambah Sidik. ***