MORE ARTICLES

APKI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Perubahan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Berpotensi Bebani Pengusaha

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). 

Rencana tersebut mewajibkan pelaku usaha ekspor untuk menempatkan 100% nilai ekspor di bank dalam negeri dengan durasi penyimpanan minimal 12 bulan. 

APKI menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya pengusaha sekaligus mengurangi daya saing ekspor nasional.

Baca juga: Kembangkan Ekonomi Sirkular, Industri Pulp dan Kertas Minta Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Kertas Daur Ulang

“Jika nilai DHE yang harus ditempatkan dinaikkan menjadi 100% dan durasi penyimpanan diperpanjang menjadi 12 bulan, maka beban biaya pengusaha akan meningkat signifikan. Kebijakan ini juga dapat mengurangi fleksibilitas pengusaha dalam mengelola modal kerja,” ujar Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, Rabu (22/1/2025).

Liana menjelaskan bahwa implementasi PP saat ini telah menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha di sektor pulp dan kertas. Dengan kewajiban penempatan DHE sebesar 30% selama 3 bulan, pengusaha menghadapi kenaikan biaya modal yang signifikan. 

Saat ini suku bunga pinjaman bank mencapai 9%-10% per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan insentif DHE-SDA sebesar 4%-5%. Hal ini menyebabkan peningkatan biaya modal hingga 5%-6%, yang akhirnya membebani sektor ekspor.

Untuk mengurangi dampak negatif, APKI mengajukan usulan agar Pemerintah dan Bank Indonesia menyelaraskan kebijakan. 

“Kami meminta agar suku bunga pinjaman bank yang menggunakan jaminan DHE disesuaikan dengan bunga deposito DHE-SDA di bank dalam negeri. Dengan begitu, kenaikan biaya modal kerja dapat dihilangkan,” ungkap Liana.

Baca juga: Menteri LH Mau Atur Ulang Ketentuan Impurities Kertas Bekas Impor: Jangan Jadikan Indonesia Tempat Sampah

Selain itu, APKI berharap kebijakan yang diterapkan dapat terus mendukung daya saing ekspor nasional, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden tetap dapat tercapai.

“Kami mendukung langkah Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, kebijakan ini perlu dirancang secara komprehensif agar tidak menjadi beban tambahan bagi pengusaha yang justru menjadi motor penggerak ekspor nasional,” tutup Liana. ***

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...