Ecobiz.asia – PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, memperluas zona lubuk larangan Satahi di Sungai Garoga, Batang Toru.
Inisiatif yang sudah mencakup lima desa di Batang Toru ini dirancang untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi lokal, serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat.
General Manager Operations & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, mengatakan perluasan zona lubuk larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Perusahaan terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies langka dan terancam punah.
“Inisiatif ini tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim. Kami berharap inisiatif ini dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal,” tutur Rahmat dalam keterangannya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Hingga saat ini lubuk larangan Satahi yang dikembangkan PTAR berada di lima desa, yakni Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, dan Batu Hula.
Baca juga: PHI dan BOSF Teruskan Kerja Sama, Pelestarian Orangutan Lewat Sekolah Hutan
Rencananya, tahun ini PTAR memperluas lubuk larangan ke satu desa lagi di Kecamatan Batang Toru. Sampai akhir tahun 2024 mendatang, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan di enam desa. ****