Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat tata kelola pendakian gunung di kawasan taman nasional dengan sistem pemeringkatan jalur dan standar operasional prosedur (SOP) baru.
Langkah ini untuk menjamin keselamatan pendaki, menyusul evaluasi besar-besaran di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, yang sempat ditutup sementara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan perbaikan tata kelola telah direncanakan jauh sebelum insiden tewasnya pendaki asal Brasil, Juliana Merit, di Rinjani. Namun, peristiwa itu membuat urgensi pembenahan semakin relevan.
“Naik gunung perlu persiapan, tidak cukup hanya karena FOMO. Banyak korban jatuh karena kurang perlengkapan dan pengetahuan,” kata Raja Juli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan pemeringkatan jalur pendakian dibagi menjadi lima level. Rinjani masuk Grade 4, setingkat di bawah level tersulit yang hanya dimiliki Gunung Leuser, Cartenz Pyramid, dan Trikora.
Pendaki pemula dilarang mencoba jalur dengan grade tinggi tanpa bukti pengalaman atau sertifikat yang setara.
Selain sistem grading, perbaikan meliputi SOP pendakian yang mengatur kuota, pemandu, hingga pengelolaan lokasi camping; pemasangan 18 papan peringatan, tangga pengaman, dan pagar pembatas; pembangunan shelter darurat; pengadaan perlengkapan SAR; serta pelatihan vertical rescue dan sertifikasi pemandu.
Kemenhut juga memperbarui aplikasi e-Rinjani untuk pendaftaran daring, pelacakan, dan monitoring pendaki, serta menempatkan petugas gabungan di titik rawan seperti Pelawangan Sembalun dan Danau Segara Anak.
“Enam jalur Rinjani kini dinyatakan layak dibuka kembali sejak 11 Agustus,” ujar Satyawan. Evaluasi berkala akan dilakukan, termasuk kajian penerapan asuransi pendakian. ***