Ecobiz.asia – Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Meru Betiri ke Kejaksaan Negeri Jember, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Enam tersangka berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21) diserahkan bersama barang bukti berupa peralatan dulang emas, palu, piring seng, gergaji, sabit, terpal, batuan hasil galian, serta tiga sepeda motor. Para pelaku sebelumnya ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada 30 Juni 2025 ketika tim patroli TN Meru Betiri mengamankan para pelaku yang tengah menggali tanah dan batuan di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Kabupaten Jember.
Aktivitas ilegal tersebut merusak struktur tanah, kualitas air sungai, serta mengancam habitat satwa dilindungi.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No. 6/2023, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp1,5–10 miliar.
Mereka juga dikenakan Pasal 40 jo. Pasal 33 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati sebagaimana diubah UU No. 32/2024, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda kategori VI.
Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar.
“Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga menjadi bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi. Jika sinergi ini terjalin kuat, kerusakan dapat dicegah sebelum mencapai titik kritis.” ujarnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan penambangan ilegal di kawasan konservasi adalah kejahatan serius dan bersifat sistemik.
Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas. Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku memberi efek jera sehingga kejahatan serupa tidak terulang,” ungkapnya. ***