Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Meru Betiri, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Meru Betiri ke Kejaksaan Negeri Jember, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Enam tersangka berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21) diserahkan bersama barang bukti berupa peralatan dulang emas, palu, piring seng, gergaji, sabit, terpal, batuan hasil galian, serta tiga sepeda motor. Para pelaku sebelumnya ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Read also:  Indonesia Jajaki Aliansi dengan Raksasa Solar PV Tiongkok untuk PLTS 100 GW

Penangkapan dilakukan pada 30 Juni 2025 ketika tim patroli TN Meru Betiri mengamankan para pelaku yang tengah menggali tanah dan batuan di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Kabupaten Jember.

Aktivitas ilegal tersebut merusak struktur tanah, kualitas air sungai, serta mengancam habitat satwa dilindungi.

Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU No. 6/2023, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp1,5–10 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 40 jo. Pasal 33 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati sebagaimana diubah UU No. 32/2024, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda kategori VI.

Read also:  Indonesia Luncurkan Rencana Investasi RBC Norwegia Tahap IV, Perkuat Agenda FOLU Net Sink

Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar.

“Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga menjadi bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi. Jika sinergi ini terjalin kuat, kerusakan dapat dicegah sebelum mencapai titik kritis.” ujarnya.

Read also:  ASEAN Sepakat Perkuat Aksi Lingkungan, Indonesia Dorong Kesepakatan Global Atasi Polusi Plastik

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan penambangan ilegal di kawasan konservasi adalah kejahatan serius dan bersifat sistemik.

Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas. Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

“Kami berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku memberi efek jera sehingga kejahatan serupa tidak terulang,” ungkapnya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Link Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, Peraturan TKDN

Ecobiz.asia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang...

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Tetapkan TIS Petroleum Pengelola WK Perkasa

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat ketahanan energi dengan menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi...

Menhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 15.387 Hektare di Empat Provinsi pada 2025

Ecobiz.asia — Pemerintah menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 15.387 hektare di empat provinsi sepanjang 2025 melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR). Program strategis nasional ini...

ASEAN Sepakat Perkuat Aksi Lingkungan, Indonesia Dorong Kesepakatan Global Atasi Polusi Plastik

Ecobiz.asia — ASEAN menyepakati langkah memperkuat kerja sama regional dalam menghadapi krisis lingkungan global pada The 18th ASEAN Ministerial Meeting on the Environment (AMME). Indonesia...

Kemenhut Targetkan Serapan 1 Juta Green Jobs Lewat Agroforestri di Perhutanan Sosial

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan program pengembangan agroforestri mampu menciptakan 1 juta lapangan kerja hijau (green jobs) sekaligus memperkuat pengelolaan hutan lestari di...

TOP STORIES

Link Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, Peraturan TKDN

Ecobiz.asia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang...

INPEX Teken Kerja Sama dengan Unpatti, Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Maluku

Ecobiz.asia – INPEX Masela Ltd. menegaskan komitmennya mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Maluku melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program beasiswa...

KEK Industropolis Batang Gaet Investasi Industri Baterai Lithium Rp1,5 Triliun

Ecobiz.asia – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang kembali menarik perhatian investor global dengan masuknya PT Lithium Battery Material (LBM) Energi BaruIndonesia Batang sebagai...

Star Energy, PGE Among 14 Indonesian CDM Projects Transitioning to Paris Agreement Carbon Market

Ecobiz.asia — Fourteen Clean Development Mechanism (CDM) projects in Indonesia are set to transition to the carbon trading mechanism under Article 6.4 of the...

Didominasi Sektor Energi, 14 Proyek CDM Indonesia Transisi ke Pasar Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) di Indonesia akan bertransformasi ke mekanisme perdagangan karbon di bawah Paris Agreement, Pasal...