Kemenhut Tangguhkan Proses Perizinan PBPH PT Sumber Permata Sipora di Kepulauan Mentawai

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan, hingga saat ini PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kemenhut menangguhkan proses perizinan, sampai PT SPS berhasil menyusun dan mendapat persetujuan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Saparis Soedarjanto menjelaskan PT SPS baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis.

Read also:  Indonesia Bersiap Penerapan IFRS S1 dan S2, Tantangan Integrasi Laporan Keberlanjutan Mengemuka

Saparis menekankan, persetujuan komitmen tersebut bukan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan pemberian PBPH.

Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT SPS meliputi Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja; Penyusunan AMDAL; dan Pelunasan iuran PBPH.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan,” tegas Saparis Soedarjanto, kepada media di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Read also:  Kumpul di Kantor SKK Migas, Para CEO Migas Tegaskan Komitmen Capai Lifting 605 Ribu BOPD

Persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20.710 hektare atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Persetujuan komitmen tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.

Saat ini PT SPS masih dalam proses menyelesaikan kewajiban penyusunan Dokumen AMDAL. Saparis mengatakan, Kemenhut merespons berbagai aspirasi masyarakat dan informasi baru yang muncul terkait PT SPS.

Read also:  Dekarbonisasi Industri Jadi Agenda Utama Menuju Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Oleh keraen itu Direktorat Jenderal PHL Kemenhut mengambil langkah kehati-hatian, antara lain dengan mendorong penyaluran aspirasi masyarakat dan memastikan keterlibatan publik secara transparan dalam mekanisme AMDAL.

Kemenhut juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengawal proses AMDAL secara ketat, melakukan verifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan, mengkoordinasikan hasil verifikasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Karhutla di Bangkongan Ancam TN Gunung Leuser, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengerahkan satu regu Manggala Agni dari Daops Sumatera I/Sibolangit, Sumatera Utara, untuk membantu pemadaman kebakaran...

Kemenhut Pindahkan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon ke JRSCA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memindahkan sebagian individu Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) ke Javan Rhino Study and Conservation...

Akses Perhutanan Sosial Capai 8,32 Juta Ha, 1,42 Juta KK Terima Manfaat

Ecobiz.asia - Program Perhutanan Sosial adalah kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian bangsa. Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar Siddiq...

Dekarbonisasi Industri Jadi Agenda Utama Menuju Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Ecobiz.asia - Pemerintah menegaskan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029 harus berjalan beriringan dengan komitmen menurunkan emisi karbon. Utusan Khusus Presiden Bidang...

Pilot Project CCU di Petrokimia Gresik Progresif, Potensi Tangkap Karbon hingga 65 Persen

Ecobiz.asia – Pilot project Carbon Capture Utilization (CCU) berbasis hidrometalurgi tengah berlangsung di PT Petrokimia Gresik (PKG). Dalam dua bulan mendatang, uji coba ini diharapkan...

TOP STORIES

Indonesia Launches Upgraded Climate Registry to Bolster Carbon Market Transparency

Ecobiz.asia – Indonesia’s Ministry of Environment on Monday (August 25, 2025) rolled out the latest version of its National Registry System on Climate Change...

KLH Luncurkan Versi Terbaru SRN PPI, Perkuat Transparansi Iklim dan Pasar Karbon

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan versi terbaru Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memperkuat transparansi aksi iklim dan mendukung...

Karhutla di Bangkongan Ancam TN Gunung Leuser, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengerahkan satu regu Manggala Agni dari Daops Sumatera I/Sibolangit, Sumatera Utara, untuk membantu pemadaman kebakaran...

Indonesia to sign carbon trading MRA with Plan Vivo in September

Ecobiz.asia – Indonesia plans to sign a Mutual Recognition Agreement (MRA) with Plan Vivo in September to strengthen its voluntary carbon trading ecosystem, a...

Indonesia Siap Teken MRA Perdagangan Karbon dengan Plan Vivo pada September

Ecobiz.asia – Indonesia akan menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA dengan Plan Vivo pada September mendatang, sebagai bagian dari strategi memperkuat ekosistem perdagangan karbon sukarela...