Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan, hingga saat ini PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kemenhut menangguhkan proses perizinan, sampai PT SPS berhasil menyusun dan mendapat persetujuan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Saparis Soedarjanto menjelaskan PT SPS baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur, serta melalui verifikasi administrasi dan teknis.
Saparis menekankan, persetujuan komitmen tersebut bukan izin untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan pemberian PBPH.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi PT SPS meliputi Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja; Penyusunan AMDAL; dan Pelunasan iuran PBPH.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun juga dapat dibatalkan,” tegas Saparis Soedarjanto, kepada media di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20.710 hektare atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Persetujuan komitmen tersebut diusulkan untuk izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.
Saat ini PT SPS masih dalam proses menyelesaikan kewajiban penyusunan Dokumen AMDAL. Saparis mengatakan, Kemenhut merespons berbagai aspirasi masyarakat dan informasi baru yang muncul terkait PT SPS.
Oleh keraen itu Direktorat Jenderal PHL Kemenhut mengambil langkah kehati-hatian, antara lain dengan mendorong penyaluran aspirasi masyarakat dan memastikan keterlibatan publik secara transparan dalam mekanisme AMDAL.
Kemenhut juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengawal proses AMDAL secara ketat, melakukan verifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di sekitar areal permohonan, mengkoordinasikan hasil verifikasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kemenhut untuk tindak lanjut penegakan hukum jika terbukti. ***