Ecobiz.asia – Indonesia menghadapi tantangan dalam aksi iklim yakni gap antara kebutuhan pendanaan yang sangat besar dan jumlah yang tersedia.
Oleh karena itu, setiap rupiah pendanaan iklim yang diterima harus terukur dampaknya dan dirasakan langsung oleh daerah serta masyarakat.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, saat menyaksikan penandatanganan perjanjian penyaluran dana iklim Results Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) Output 2 antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan 8 Lembaga Perantara di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
“Kita harus membuktikan dana yang sudah diberikan GCF terdistribusi dan ada impact-nya. Kita harus bertanggung jawab atas dana yang diberikan. KLH bersama BPDLH akan melihat dari sisi akuntabilitas, agar kita dilihat sebagai bangsa yang
berintegritas dan punya impact terhadap perubahan iklim,” kata Wamen Diaz.
Indonesia memperoleh pendanaan dari GCF sebesar 103,8 juta dolar AS sebagai RBP, yang berfokus pada pengurangan emisi sektor kehutanan.
Dana ini diberikan atas keberhasilan Indonesia menurunkan 20,25 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e) pada periode 2014-2016. Dari total pendanaan tersebut, alokasi 93,4 juta dolar AS dialokasikan untuk Output 2 dari proyek RBP REDD+ GCF yang
dimulai pada Juli 2023 dan direncanakan selesai pada tahun 2030.
Pendanaan ini diharapkan dapat mendukung aksi mitigasi perubahan iklim di 38 provinsi di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun subnasional.
Dana akan disalurkan dengan durasi berbeda di setiap provinsi, sekitar 1–4 tahun, melalui delapan lembaga perantara yang ditunjuk penerima manfaat.
Provinsi penerima adalah Jawa Timur, Bali, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat.
Proyek ini telah menunjukkan capaian signifikan, antara lain mendukung 2 juta hektare perluasan perhutanan sosial, memfasilitasi 40 usulan penetapan hutan adat, mendampingi 163 Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), serta mencatatkan 4.477 lokasi Program Kampung Iklim.
Selain itu, pendanaan digunakan untuk pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi rawan karhutla, serta penguatan kapasitas teknis pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat nasional dan daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menekankan bahwa pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 membutuhkan sumber daya besar, sementara dukungan APBN belum optimal.
“Pendanaan seperti Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 berkontribusi langsung dalam mencapai target NDC, pengelolaan hutan lestari, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menambahkan bahwa penyaluran dana ini membawa pesan kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia. “Kita tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga menyalurkan harapan dan kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” katanya. ***