This Content Is Only For Members
Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda.
Kedua tersangka adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan penyidikan masih terus berkembang. “Kami masih memburu pelaku lain serta barang bukti tambahan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin (21/7/2025).
Kedua tersangka ditangkap oleh penyidik pada Sabtu (19/7/2025) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mereka diamankan sekitar pukul 11.45 WITA di Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda.
Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polresta Samarinda pada malam harinya.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit ponsel: dua iPhone dan satu Samsung. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini terungkap pada 5 April 2025 ketika mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang sedang meneliti herpetofauna di KHDTK mendengar aktivitas alat berat.
Mereka menemukan lima ekskavator tengah menggali tanah untuk mencari batubara. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak pengelola KHDTK dan diteruskan ke Balai Gakkum Kehutanan.
Menanggapi laporan tersebut, Gakkum melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke penyidikan pada 28 April 2025. Dua saksi utama, D dan E, tidak menghadiri dua kali panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Gakkum, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polresta Samarinda, BPKH Wilayah IV Samarinda, dan pengelola KHDTK Unmul. ***