MORE ARTICLES

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035.

Dokumen ini memuat target ambisius di tengah keharusan menurukan emisi gas rumah kaca hingga 60 persen pada 2035 dibandingkan level tahun 2019, dan menempatkan sektor energi sebagai kunci dalam proses transisi menuju sistem rendah karbon.

“Second NDC bukan sekadar laporan, tapi peta jalan menuju masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam pembahasan dokumen Second NDC, Jumat (18/7/2025).

Keharusan pengurangan emisi sebesar 60 persen mengacu pada keputusan COP28 (Decision 1/CMA.5) yang menyepakati batas waktu puncak emisi global antara 2020–2025.

Dengan angka emisi Indonesia pada 2019 tercatat 1.147 juta ton CO2e, berarti emisi harus ditekan hingga sekitar 459 juta ton CO2e dalam sepuluh tahun ke depan.

Sektor energi menjadi sorotan utama karena menyumbang lebih dari separuh total emisi nasional. Pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan meningkat hingga 33 persen pada 2035.

Langkah-langkah pendukungnya antara lain efisiensi energi, elektrifikasi transportasi, dan penghentian bertahap penggunaan energi fosil.

Sektor kehutanan dan penggunaan lahan juga memainkan peran penting melalui komitmen FOLU Net Sink 2030, yakni menurunkan emisi dari deforestasi dan meningkatkan penyerapan karbon melalui restorasi hutan.

Laju deforestasi ditargetkan turun dari 0,918 juta hektare per tahun menjadi kurang dari 0,3 juta hektare.

Adapun sektor limbah, pertanian, dan kelautan turut dimasukkan dalam strategi komprehensif Second NDC. Kebijakan Zero Waste Zero Emission 2050 akan menjadi landasan transformasi sistem pengelolaan limbah, sementara sektor pertanian diarahkan ke praktik rendah emisi.

Sektor kelautan, yang selama ini kurang diperhatikan, akan didorong sebagai penyerap karbon biru melalui rehabilitasi padang lamun dan terumbu karang.

Untuk memastikan transparansi, pemerintah memperkenalkan Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai platform pemantauan publik atas implementasi kebijakan iklim. Di tingkat akar rumput, pemerintah memperluas cakupan Program Kampung Iklim (ProKlim) hingga mencakup 20.000 desa pada 2035.

Read also:  Pasar Karbon Indonesia Meningkat Tajam, Transaksi di IDXCarbon Capai 1,59 Juta Ton CO2e

“Perubahan iklim adalah tantangan kolektif. Indonesia tidak hanya memenuhi kewajiban global, tapi juga merancang masa depan yang lebih tangguh dan berkeadilan,” tegas Hanif. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Jerat Direktur Perusahaan Batubara, Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua tersangka kasus tambang batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas...

Butuh Tujuh Tahun, Geo Dipa Beberkan Tantangan dan Tahapan Panjang Pengembangan PLTP

Ecobiz.asia — Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) memerlukan proses panjang dan kompleks, mulai dari studi awal hingga beroperasi penuh. PT Geo Dipa Energi,...

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...