LPDN Dorong Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dayak di Sekitar Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Lembaga Perempuan Dayak Nasional (LPDN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran perempuan Dayak dalam pembangunan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III dan Lokakarya Nasional (Loknas) 2025 yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, pada 3–4 Oktober 2025.

Ketua Umum LPDN, Ir Nyelong Inga Simon, mengatakan penguatan kelembagaan masyarakat adat menjadi dasar bagi penyiapan program Sekolah Lapang yang ditujukan untuk pemberdayaan perempuan Dayak. Program tersebut direncanakan akan diintegrasikan dengan skema Perhutanan Sosial pemerintah.

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

“Masyarakat adat Dayak hidup berdampingan dengan hutan dan sungai, menggantungkan hidup dari alam sekaligus menjaga kelestariannya dengan kearifan tradisional. Namun kebijakan tertentu, seperti larangan ladang berpindah atau pemanfaatan kayu, telah menggerus sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Situasi tersebut, lanjut Nyelong, berdampak pada berbagai masalah sosial, mulai dari stunting hingga meningkatnya pernikahan dini. Untuk itu, LPDN bersama Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) berupaya mengembangkan program nyata agar perempuan Dayak dapat mengolah lahan produktif tanpa meninggalkan kearifan menjaga hutan.

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Melalui Sekolah Lapang, perempuan Dayak dan generasi muda akan dibekali keterampilan pertanian, perkebunan, dan peternakan yang terintegrasi dengan upaya rehabilitasi hutan. Program ini juga akan dilengkapi pelatihan teknologi tepat guna, akses permodalan, hingga sinergi dengan akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan komunitas.

Rakernas dan Loknas LPDN 2025 turut diisi diskusi panel tentang pemberdayaan ekonomi kreatif serta kepemimpinan perempuan Dayak, dengan melibatkan berbagai tokoh masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...