Ecobiz.asia – Konferensi Perubahan Iklim COP30 UNFCCC dijadwalkan akan berlangsung di Belem, Brasil, 10-21 November 2025. Indonesia akan membawa misi besar ke ajang yang menentukan masa depan bumi tersebut. Salah satunya adalah mengoptimalkan perdagangan karbon untuk mendukung pembiayaan aksi iklim di tanah air.
Kepala Pengembangan Perdagangan Karbon IDX Carbon Edwin Hartanto mengungkapkan, sejumlah langkah strategis tengah dipersiapkan pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional jelang COP30.
Menurut dia, penguatan tata kelola dilakukan agar Indonesia dapat optimal memanfaatkan berbagai skema perdagangan karbon internasional di bawah Persetujuan Paris, termasuk Artikel 6.2 dan 6.4.
“Harapannya Indonesia bisa menjadi next in line untuk melakukan perdagangan karbon di bawah Artikel 6.2, seperti yang sudah dilakukan Swiss dan Thailand,” kata Edwin dalam webinar Road to COP30, Senin (29/9/2025).
Dalam Persetujuan Paris, Artikel 6.2 memungkinkan negara-negara melakukan perdagangan karbon secara bilateral melalui skema Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO), yang dapat digunakan untuk mencapai target kontribusi nasional (NDC).
Sementara Artikel 6.4 membentuk mekanisme berbasis pasar di bawah pengawasan PBB, yang memungkinkan proyek mitigasi di satu negara menghasilkan kredit karbon yang dapat digunakan oleh negara lain untuk memenuhi komitmen iklimnya.
Untuk pasar voluntary, Edwin menyatakan, pemerintah Indonesia telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga internasional, termasuk Gold Standard, Global Carbon Council (GCC), dan Plan Vivo Foundation. MRA dengan Verra dan Puro Earth juga sedang dalam tahap finalisasi.
“Setelah MRA, langkah berikutnya adalah penyusunan technical guideline dan uji coba proyek percontohan,” ujarnya.
Selain itu, Indonesia dan Jepang telah membentuk joint committee untuk mengimplementasikan MRA dalam skema Joint Crediting Mechanism (JCM). Saat ini terdapat 60 proyek JCM di Indonesia yang berpotensi menghasilkan 3,8 juta kredit karbon.
Sementara itu, kerja sama bilateral dengan Norwegia melalui Norwegian Article 6 Climate Action Fund (NACA) diperkirakan akan menghasilkan 12 juta kredit karbon pada periode 2026–2035.
Edwin menambahkan, pemerintah juga tengah memperkuat infrastruktur utama seperti Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Versi terbaru, SRN 2.0, diluncurkan dalam versi beta pada Agustus lalu dan ditargetkan rampung awal 2026 untuk mendukung pelaporan emisi, transaksi domestik, hingga perdagangan karbon internasional.
Edwin menjelaskan kredit karbon yang dihasilkan dapat diperdagangkan di IDX Carbon. Sejak diluncurkan pada 2023, IDX Carbon mencatat transaksi lebih dari 1,6 juta ton kredit karbon, dengan hampir satu juta ton telah digunakan (retired).
Menurut Edwin, perdagangan melalui bursa memberi jaminan integritas karena seluruh transaksi terhubung dengan SRN dan diawasi otoritas keuangan.
“Semua kredit karbon legal dapat diperdagangkan di IDX Carbon, baik di pasar sukarela maupun skema Artikel 6, dengan biaya transaksi yang kompetitif,” kata Edwin.
IDX Carbon, lanjutnya, juga menawarkan empat mekanisme perdagangan—lelang, reguler/spot, negosiasi, dan marketplace—untuk memberi fleksibilitas harga bagi penjual maupun pembeli.
“Dengan langkah ini, kita ingin memastikan kredit karbon Indonesia memiliki integritas tinggi, traceability jelas, dan mampu bersaing di pasar global,” ujar Edwin. ***