Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melontarkan peringatan keras kepada pengelola penginapan Bobocabin Gunung Mas yang tetap beroperasi meski telah dijatuhi sanksi lingkungan.
Saat inspeksi ke kawasan Puncak, Bogor, Minggu (27/7/2025) Hanif menegaskan negara siap membawa kasus ini ke pengadilan jika pembongkaran tidak segera dilakukan.
“Kalau ini belum dilakukan pembongkaran, kami akan kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tidak apa-apa, Bapak punya pengacara. Kita bertemu saja di pengadilan,” tegas Hanif saat menemui langsung pengelola Bobocabin.
Bobocabin Gunung Mas dikelola oleh PT Bobobox Asset Manajemen dan masuk dalam daftar 10 usaha prioritas yang telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah karena melanggar tata ruang dan izin lingkungan.
Sanksi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sebelum akhir Agustus 2025. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil alih pembongkaran dan menerapkan sanksi pidana.
Selain Bobocabin, 10 usaha yang dikenai sanksi adalah
PT Prabu Sinar Abadi, Perkebunan Juan Felix Tampubolon,
CV Regi Putra Mandiri, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al Ataar (Glamping Gayatri), CV Mega Karya Nugraha, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Pelangi Asset International, PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP).
Dari keseluruhan 33 usaha di kawasan Puncak yang disanksi, 13 kemitraan KSO telah dijatuhi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon.
Sementara itu, 9 lainnya dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lanjutan akibat tidak dipatuhinya regulasi oleh penerbit izin di tingkat daerah.
Sejumlah usaha telah mulai mematuhi sanksi, seperti CV Mega Karya Nugraha yang telah membongkar delapan unit gazebo dan satu restoran/kafe. Namun mayoritas pelaku usaha, termasuk Bobocabin, belum menunjukkan langkah nyata pembongkaran.
“Kami akan bantu lakukan pembongkaran. Ini tidak bisa ditawar. Kawasan hulu DAS tidak boleh dikotori oleh praktik usaha yang melanggar,” tegas Hanif.
“Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” pungkas Hanif.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara terukur dan berbasis hukum. Penegakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan kawasan hulu DAS Ciliwung yang vital sebagai sumber air dan pengendali banjir untuk wilayah Jabodetabek. ***