MORE ARTICLES

Bobocabin Ngeyel Beroperasi Meski Sudah Disanksi KLH, Menteri Hanif Tegas: Kita Bertemu di Pengadilan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melontarkan peringatan keras kepada pengelola penginapan Bobocabin Gunung Mas yang tetap beroperasi meski telah dijatuhi sanksi lingkungan.

Saat inspeksi ke kawasan Puncak, Bogor, Minggu (27/7/2025) Hanif menegaskan negara siap membawa kasus ini ke pengadilan jika pembongkaran tidak segera dilakukan.

“Kalau ini belum dilakukan pembongkaran, kami akan kenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Tidak apa-apa, Bapak punya pengacara. Kita bertemu saja di pengadilan,” tegas Hanif saat menemui langsung pengelola Bobocabin.

Bobocabin Gunung Mas dikelola oleh PT Bobobox Asset Manajemen dan masuk dalam daftar 10 usaha prioritas yang telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah karena melanggar tata ruang dan izin lingkungan.

Sanksi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sebelum akhir Agustus 2025. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil alih pembongkaran dan menerapkan sanksi pidana.

Selain Bobocabin, 10 usaha yang dikenai sanksi adalah
PT Prabu Sinar Abadi, Perkebunan Juan Felix Tampubolon,
CV Regi Putra Mandiri, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al Ataar (Glamping Gayatri), CV Mega Karya Nugraha, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Pelangi Asset International, PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP).

Dari keseluruhan 33 usaha di kawasan Puncak yang disanksi, 13 kemitraan KSO telah dijatuhi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon.

Sementara itu, 9 lainnya dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lanjutan akibat tidak dipatuhinya regulasi oleh penerbit izin di tingkat daerah.

Sejumlah usaha telah mulai mematuhi sanksi, seperti CV Mega Karya Nugraha yang telah membongkar delapan unit gazebo dan satu restoran/kafe. Namun mayoritas pelaku usaha, termasuk Bobocabin, belum menunjukkan langkah nyata pembongkaran.

“Kami akan bantu lakukan pembongkaran. Ini tidak bisa ditawar. Kawasan hulu DAS tidak boleh dikotori oleh praktik usaha yang melanggar,” tegas Hanif.

“Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” pungkas Hanif.

Read also:  Pompa Produksi Migas, PHE Tawarkan Kemitraan Kelola 251 Sumur Idle

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara terukur dan berbasis hukum. Penegakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan kawasan hulu DAS Ciliwung yang vital sebagai sumber air dan pengendali banjir untuk wilayah Jabodetabek. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Bahas Pengembangan Wisata Alam Bareng Menteri Pariwisata, Menhut: Tidak Boleh FOMO, Harus Berbasis Ekowisata

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sepakat memperkuat sinergi antara konservasi sumber daya alam dan pengembangan pariwisata...

Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Tanam 20 Ribu Mangrove Bersama Siswa SD di Tangerang

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina International Shipping (PIS) bersama ratusan siswa sekolah dasar menanam 20 ribu pohon mangrove di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Minggu...

Pertamina Hulu Kalimantan Timur Sukses Ganti Peralatan Bawah Laut Lebih Cepat Tanpa Insiden

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina, berhasil menyelesaikan penggantian selang bawah laut (subsea hose) pada fasilitas Single...

Sempat Jabat Plt, Bernardus Irmanto Resmi Menjadi CEO VALE

Ecobiz.asia — PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan perubahan susunan pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar secara hybrid di...

Menhut Warning Potensi Api di Awal Agustus: Curah Hujan Rendah, Risiko Kebakaran Tinggi

Ecobiz.asia - Meski kini terkendali dengan baik namun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingatkan potensi meningkatnya kebakaran hutan pada 10 hari pertama Agustus akibat...