Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi baru tersebut mengatur penggunaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai acuan registrasi unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa, memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, termasuk unit karbon luar negeri tertentu yang tidak tercatat dalam SRUK sesuai ketentuan, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
Kepala Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Halim Haryono mengatakan, penerbitan kedua regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
PADK Nomor 6 Tahun 2026 melengkapi ketentuan tersebut dengan mengatur aspek teknis penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa.
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga awal Oktober 2026, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon mencatat transaksi sekitar 2 juta ton setara karbon dioksida (CO2e), dengan nilai sekitar Rp94 miliar dan 160 pengguna jasa, kata Halim.
“Ke depan OJK akan terus mengedepankan integritas pasar, transparansi tata kelola, dan pelindungan konsumen,” kata Halim dalam sosialisasi POJK Nomor 10 Tahun 2026 dan PADK Nomor 6 Tahun 2026 yang diikuti secara daring, Selasa (13/10/2026).
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Jawa Barat Rianti Dwiyani mengatakan, pengembangan perdagangan karbon diperlukan untuk mendukung pengurangan emisi sekaligus menekan risiko ekonomi akibat perubahan iklim.
Menurut Rianti, biaya dampak perubahan iklim diperkirakan mencapai 2,5–7% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan potensi kerugian ekonomi di empat sektor prioritas mencapai Rp115,4 triliun pada 2024.
Dia menilai kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pembangunan berkelanjutan.
Indonesia telah meratifikasi sejumlah kesepakatan internasional, termasuk Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), Protokol Kyoto, dan Persetujuan Paris. Indonesia juga meluncurkan Bursa Karbon pada 2023 yang penyelenggaraannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Rianti menjelaskan, unit karbon di Indonesia dikategorikan sebagai efek sehingga dapat diperdagangkan melalui pasar modal. Karakteristik tersebut membedakan mekanisme perdagangan karbon Indonesia dari sejumlah negara lain.
Selain memperkuat regulasi dan pengawasan perdagangan karbon, OJK terlibat dalam berbagai inisiatif keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional, termasuk melalui Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia, Financial Stability Board, pengembangan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance, dan Sustainable Banking and Finance Network.
“Keterlibatan aktif tersebut bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan berkelanjutan global, sekaligus memastikan pengembangan perdagangan karbon dan pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon dapat berlangsung secara kredibel, transparan, dan selaras dengan praktik terbaik internasional,” kata Rianti.
Berdasarkan data IDXCarbon, nilai perdagangan karbon mencapai Rp93,8 miliar, meningkat 16,16% dibandingkan dengan Rp80,75 miliar pada 2025. Jumlah proyek yang diperdagangkan tercatat sebanyak 10 proyek, sedangkan jumlah entitas yang berpartisipasi mencapai 159.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi pelaku usaha dalam perdagangan karbon. Namun, pengembangan pasar juga membutuhkan kepastian regulasi, integritas unit karbon, dan transparansi tata kelola untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar. ***




