Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026. Rancangan regulasi ini mencakup mitigasi, adaptasi, penanganan kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim (loss and damage), hingga perlindungan pembela iklim.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, rancangan undang-undang tersebut menjadi salah satu inisiatif Indonesia yang akan disampaikan dalam forum iklim global itu, bersama inisiatif terkait energi baru dan terbarukan (EBT).
“Jadi intinya kita sudah siap semua dan beberapa inisiatif juga sudah dipaparkan begitu, nanti akan kita sampaikan di COP31, termasuk rancangan undang-undang tentang perubahan iklim yang berkeadilan, kemudian tentang energi baru terbaharukan (EBT). Ya, itu satu inisiatif yang ditunggu-tunggu juga oleh dunia internasional terkait dengan perubahan iklim,” kata Jumhur, Senin (12/10/2026).
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan posisi Indonesia menjelang COP31. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo, yang akan memimpin delegasi Indonesia, mengatakan kehadiran Indonesia di forum tersebut harus disertai agenda yang jelas dan langkah implementasi yang konkret.
“Indonesia memandang COP31 bukan sekadar forum untuk menyampaikan komitmen, tetapi momentum untuk menunjukkan bahwa solusi iklim dapat diwujudkan dan diperluas skalanya. Kita akan datang ke Antalya dengan posisi nasional yang solid, agenda yang jelas, serta kesiapan untuk memperkuat kerja sama internasional,” ujar Hashim.
Ia mengatakan, melalui tema Indonesia: Delivering Climate Solutions at Scale, Indonesia ingin menunjukkan bahwa aksi iklim dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjelaskan, RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan dirancang dengan cakupan yang komprehensif, termasuk aspek mitigasi dan adaptasi, loss and damage, serta perlindungan pembela iklim. Menurut dia, aspek pengendalian perubahan iklim perlu berjalan beriringan dengan prinsip keadilan.
Dari sisi diplomasi, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan Indonesia akan mendorong hasil COP31 yang adil, dapat dilaksanakan, serta mendukung prioritas pembangunan dan ketahanan nasional. Indonesia juga akan mendorong komitmen pendanaan dari negara maju dan dukungan teknologi bagi negara berkembang.
“Guna mencapai tujuan ini, Indonesia akan terus berperan aktif dalam menjembatani kepentingan negara maju dan berkembang,” kata Arrmanatha.
Selain rancangan undang-undang tersebut, agenda Indonesia di COP31 mencakup pendanaan iklim, operasionalisasi Pasal 6 Persetujuan Paris dan integritas pasar karbon, adaptasi bagi wilayah kepulauan dan pesisir, transisi berkeadilan, transfer teknologi, serta solusi berbasis alam.
Indonesia telah menyampaikan Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada 27 Oktober 2025. Komitmen tersebut tetap mengarah pada pencapaian emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat, dengan sejumlah agenda implementasi, antara lain FOLU Net Sink 2030, pengembangan bursa karbon, dan Program Kampung Iklim (ProKlim). ***




