Tim Patroli Hutan Gagalkan Aksi Pemburu Liar di Meru Betiri, Pelaku Bawa Daging Satwa Diduga Dilindungi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Petugas dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri menangkap seorang pelaku perburuan liar berinisial SI di kawasan hutan konservasi Meru Betiri.

Penangkapan bermula saat tim Polisi Kehutanan melakukan patroli rutin dan mencurigai seorang pengendara motor yang melintas di jalur tidak resmi. 

Setelah dihentikan, petugas menemukan kantong plastik berisi daging satwa liar yang diduga hasil buruan ilegal. Tim kemudian menyisir area sekitar dan menemukan beberapa jerat aktif yang masih terpasang di jalur lintasan satwa.

Read also:  Pemerintah Kebut PLTS 100 GW, Investasi Dibutuhkan Capai US$73 Miliar

Pelaku langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik Gakkum untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Klaten

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita 53 kilogram daging yang diduga berasal dari satwa dilindungi seperti banteng, rusa, babi hutan, dan spesies endemik lainnya. Identifikasi jenis satwa masih menunggu hasil uji DNA dari laboratorium forensik.

SI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Tahti Polda Jawa Timur selama masa penyidikan awal selama 20 hari. 

Read also:  Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus ini. “Penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas kawasan konservasi dan melindungi spesies yang berperan penting dalam ekosistem hutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Sabtu (21/6/2025).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perburuan liar merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati nasional. 

Read also:  Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk tekanan terhadap simbol kehormatan ekologis bangsa. Konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan kekayaan hayati Indonesia,” katanya.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Gakkum menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pola kejahatan perburuan liar. Strategi penegakan hukum ke depan akan diperkuat dengan pendekatan intelijen, pengawasan digital, kerja sama lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...