Ecobiz.asia – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian Kehutanan mulai melakukan pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 401 hektare di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kebun sawit ilegal.
Satgas PKH yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, BPKP, BIG, dan Polda Riau, telah melaksanakan operasi penertiban sejak 22 Mei 2025.
Sejak 10 Juni 2025, pemerintah secara sah kembali menguasai kawasan tersebut untuk difungsikan kembali sebagai hutan konservasi.
Langkah awal pemulihan dilakukan dengan penumbangan pohon sawit dan penanaman tanaman hutan cepat tumbuh.
Selain itu, Satgas juga menjalankan pendekatan persuasif melalui edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, serta pemasangan plang dan portal kawasan.
Salah satu pemilik kebun sawit, berinisial NS, menyerahkan kembali lahannya secara sukarela.
“Saya sadar sebagai pelaku usaha dalam kawasan TNTN, saya akan mengikuti proses yang telah saya ikuti melalui Satgas PKH,” ujar NS, dikutip Senin (30/6/2025).
Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen Dody Triwinarno, menegaskan bahwa proses pemulihan akan terus dilakukan. “Negara sudah menguasai TNTN secara sah sejak 10 Juni 2025. Sekarang kita fokus pada percepatan pemulihan kawasan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah mendukung proses hukum terhadap para pengelola lahan ilegal di kawasan TNTN. “Kami ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan, Kepolisian, serta Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan,” kata Dody.
Baca juga: Hadapi 184 Hotspot, Menteri LH Minta Perusahaan Sawit Aktif Cegah Kebakaran Lahan
Sebelumnya, kunjungan Komisi IV DPR RI pada 19 Juni 2025 yang dipimpin Wakil Ketua Ahmad Yohan juga menyatakan dukungan terhadap penertiban kawasan TNTN.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menyatakan pihaknya akan terus mendukung Satgas PKH dalam upaya penguasaan dan pemulihan kawasan konservasi. Ia menilai kesadaran masyarakat yang menyerahkan lahan secara sukarela merupakan dampak positif dari penegakan hukum yang konsisten. ***