MORE ARTICLES

Pompa Lifting Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Baru

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Migas.

Beleid ini membuka ruang bagi kerja sama antara kontraktor migas dan mitra lokal, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guna mengelola sumur migas aktif maupun sumur tua.

Baca juga: SKK Migas dan PetroChina Gelar Edukasi Kantin Sehat bagi Pelaku UMKM di Tanjung Jabung Barat

“Bapak Presiden menekankan pentingnya peningkatan produksi demi mencapai ketahanan dan swasembada energi. Kami mendorong KKKS yang sudah mendapat konsesi wilayah kerja untuk mengoptimalkan produksi mereka,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Yuliot menambahkan, kerja sama pengelolaan sumur migas oleh masyarakat memiliki potensi mendongkrak lifting nasional hingga 15 ribu barel per hari. 

“Target optimistis kami antara 10 hingga 15 ribu barel per hari dari sumur-sumur masyarakat,” ujarnya.

Dalam skema ini, masyarakat dapat membentuk UMKM di wilayah kerja migas, atau membentuk koperasi dengan anggota pengelola sumur. 

Kerja sama dapat dilakukan dengan KKKS melalui perjanjian bagi hasil, dengan imbalan 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) untuk kerja sama di tingkat sumur, dan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS untuk kerja sama di tingkat lapangan.

Selain itu, beleid juga mengatur kerja sama operasi atau teknologi antara KKKS dan mitra untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas wilayah kerja. Mitra dalam kerja sama ini menanggung seluruh biaya, investasi, dan risiko kegiatan.

Baca juga: Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas dalam Tiga Tahun Terakhir 

Permen ESDM 14/2025 juga memperkuat regulasi pengusahaan sumur tua, yang sebelumnya diatur melalui Permen ESDM 1/2008. 

Saat ini, terdapat sekitar 1.400 sumur tua yang masih aktif di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi, dengan kontribusi lifting sekitar 1.600 barel per hari. Pengelolaan sumur tua ini akan tetap melibatkan BUMD atau koperasi atas rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur.

Read also:  Sidak ke Sentul dan Puncak, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan di Sumarecon dan Gunung Geulis Golf

Dengan regulasi ini, Kementerian ESDM berharap produksi migas nasional bisa terdongkrak secara signifikan tanpa harus menunggu proyek-proyek skala besar. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...