MORE ARTICLES

Menteri LH Tegaskan Kawasan Horeka dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri, Setop Bergantung ke TPA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (HOREKA), dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” kata Hanif saat meninjau kawasan fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), Minggu (6/7/2025).

Kawasan itu mencatat timbulan sampah sekitar 150 ton per hari dari populasi lebih dari 300 ribu jiwa.

Baca juga: Bangun Rumah Kompos, Elnusa Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk

Menteri Hanif mengecam praktik penyerahan pengelolaan sampah ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Ia menyinggung kasus pembuangan sampah ilegal di Limo, Depok, yang berujung pada hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelakunya. 

“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri. 

“Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” kata Hanif.

Di kawasan Mall of Indonesia (MoI) di Kelapa Gading yang menghasilkan 5 ton sampah per hari, Menteri Hanif memberikan tenggat satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: KLH Dorong Pasar Tradisional Jadi Model Nasional Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

“Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari sumbernya dengan prinsip 3R—mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. “Dengan kolaborasi nyata, kita bisa wujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan mandiri tanpa bergantung pada TPA,” pungkasnya. ***

Read also:  ADB Alokasikan Pinjaman Senilai 500 Juta Dolar AS untuk Program Transisi Energi Indonesia

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...