Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penegakan hukum terhadap bangunan ilegal dan percepatan rehabilitasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di wilayah Puncak, Bogor, menyusul bencana banjir dan longsor yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang.
Bencana terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung setelah hujan ekstrem mengguyur kawasan tersebut selama dua hari berturut-turut dengan curah hujan mencapai 150 milimeter.
“Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Banjir Jabodetabek dan Neraca Air yang Tak Seimbang
KLH/BPLH, didukung tim ahli dari berbagai bidang, menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan di Puncak dan Sentul: pembangunan tanpa izin, dan pembangunan berizin yang tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, sembilan persetujuan lingkungan akan dievaluasi dan dicabut karena tumpang tindih dengan wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara VIII.
Sebanyak 13 perusahaan juga dikenai sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan.
Empat tenant di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yaitu CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, juga akan dibongkar karena bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.
Menteri Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan dan menyusun ulang tata ruang berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Baca juga: Cegah Banjir dan Longsor, Kemenhut Hijaukan Kawasan Puncak
“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” ujarnya.
Selain penertiban, Menteri Hanif menekankan perlunya rehabilitasi kawasan rawan longsor, termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
“Rehabilitasi tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengingatkan bahwa perlindungan kawasan Puncak penting bagi keberlanjutan lingkungan Jabodetabek sebagai wilayah strategis nasional. ***