MORE ARTICLES

KLH Segel PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI), Pabrik Peleburan Aluminium Penyebab Pencemaran Udara

MORE ARTICLES

 
Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel fasilitas peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan pengendalian pencemaran udara.

Penyegelan dilakukan oleh tim dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH setelah pengawasan menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan. 

Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang menghasilkan emisi berbahaya. Selain itu, alat pengendali pencemaran berupa wet scrubber dilaporkan rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan.

Baca juga: Emisi Tak Terkendali, KLH Tutup Tiga Pabrik baja Pencemar Udara di Banten

“Emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di sekitarnya,” kata Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan. 

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas seperti penyegelan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq menekankan bahwa udara bersih adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan industri.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab

“Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan. KLH/BPLH berkomitmen melindungi kualitas udara, khususnya di kawasan padat seperti Jabodetabek,” ujarnya.

KLH/BPLH menyatakan akan menindak tegas pelaku industri yang melanggar, baik melalui sanksi administratif maupun pidana. Pemerintah juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan mereka agar sejalan dengan regulasi yang berlaku. ***

Read also:  Sidak ke Sentul dan Puncak, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan di Sumarecon dan Gunung Geulis Golf

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...