Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel fasilitas peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan pengendalian pencemaran udara.
Penyegelan dilakukan oleh tim dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH setelah pengawasan menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan.
Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang menghasilkan emisi berbahaya. Selain itu, alat pengendali pencemaran berupa wet scrubber dilaporkan rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan.
Baca juga: Emisi Tak Terkendali, KLH Tutup Tiga Pabrik baja Pencemar Udara di Banten
“Emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di sekitarnya,” kata Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas seperti penyegelan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq menekankan bahwa udara bersih adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan industri.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab
“Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan. KLH/BPLH berkomitmen melindungi kualitas udara, khususnya di kawasan padat seperti Jabodetabek,” ujarnya.
KLH/BPLH menyatakan akan menindak tegas pelaku industri yang melanggar, baik melalui sanksi administratif maupun pidana. Pemerintah juga mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan mereka agar sejalan dengan regulasi yang berlaku. ***