Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Air Tanah, Langkah Strategis Penataan Sumber Daya Alam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan sistem perizinan air tanah berbasis Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pentingnya pengelolaan air tanah secara bijaksana demi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. 

“Air tanah adalah sumber daya terbatas yang harus digunakan secara efisien dan terintegrasi. Penataan ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% hingga 2029,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Kementerian ESDM juga melakukan penyederhanaan prosedur dan persyaratan dalam pengajuan izin pengusahaan air tanah. Prosedur pengajuan disederhanakan dengan hanya melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan akan direview oleh ESDM. Sebelumnya proses pengajuan harus melalui 3 tahapan.

Read also:  Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Terkait persyaratan, untuk pengajuan baru, hanya terdapat 3 persyaratan dari sebelumnya 13 persyaratan. Sedangkan untuk perpanjangan terdapat 4 persyaratan yang sebelumnya 15 persyaratan. Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

“Jadi mudah-mudahan dengan adanya sistem perizinan, regulasinya sudah diterbitkan, kemudian sistem perizinannya pun itu kita sudah buatkan, kami mengharapkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah itu harus memiliki perizinan.”

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Wakil Menteri ESDM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan perizinan sesuai regulasi baru. Bagi yang belum memiliki izin, diimbau untuk berkonsultasi dengan DPMPTSP setempat. 

“Dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi regulasi,” tegasnya.

Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menteri Hanif Soroti Kualitas Air Sungai di Belakang Kantor KLH

Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Iwan Suryana, Deputi Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menekankan bahwa peluncuran ini menjadi solusi atas permasalahan izin pengusahaan air tanah yang selama ini dihadapi, terutama terkait perpanjangan dan penataan izin. “Dengan regulasi baru ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu 37 hari kini dapat diselesaikan dalam 14 hari melalui sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Deputi.

Peluncuran sistem perizinan air tanah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung investasi sekaligus melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di...

PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyiapkan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) sebesar USD 353 juta pada...

TOP STORIES

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PGE Teams Up With South Pole to Accelerate Carbon Portfolio Shift to Paris Agreement Mechanism

Ecobiz.asia — Indonesian geothermal developer PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) is accelerating the transition of its carbon project portfolio to the global...

PHM Gelar Safari Ramadan di Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk Anak Disabilitas

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) PHM menggelar kegiatan Safari Ramadan di Balikpapan pada akhir pekan lalu sebagai...