Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus tembung. Berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Sulawesi Utara untuk diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan delapan ekor kuskus tembung dalam kondisi mati. Tersangka DK beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kuskus tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan Tahap I merupakan fase krusial karena kelengkapan berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh jaksa.
“Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini segera dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Ali Bahri, Jumat (20/2/2026).
Dia menyatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik melalui pelaporan dugaan kejahatan kehutanan dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. ***




