Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam kasus dugaan peredaran satwa liar dilindungi jenis kuskus tembung. Berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Sulawesi Utara untuk diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan delapan ekor kuskus tembung dalam kondisi mati. Tersangka DK beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read also:  Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Kuskus tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan Tahap I merupakan fase krusial karena kelengkapan berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh jaksa.

“Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini segera dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Ali Bahri, Jumat (20/2/2026).

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

Dia menyatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik melalui pelaporan dugaan kejahatan kehutanan dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen Indonesia dalam menyiapkan kebijakan dan implementasi instrumen High Integrity Biodiversity Credits sebagai bagian...

Jakarta Utara Hasilkan Sampah Lebih dari 1.300 Ton per Hari, Menteri LH: Harus jadi Perhatian Serius

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Jakarta Utara wajib menjadi percontohan pengelolaan sampah nasional setelah timbulan sampah...

Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia — Komunitas rimbawan Indonesia merumuskan lima komitmen strategis untuk masa depan kehutanan nasional yang dituangkan dalam Pesan Dramaga, hasil Temu Nasional Rimbawan 2026...

Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama tim lintas instansi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara terpadu melalui operasi darat dan udara di sejumlah...

Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kembali fatwa haram membuang sampah ke sungai dan laut di tengah...

TOP STORIES

Indonesia Sets 17% Global Blue Carbon Protection Target Under 2025–2030 Action Plan

Ecobiz.asia – The Indonesian government has officially launched the 2025–2030 National Action Plan (RENAKSI) for the Protection and Management of Blue Carbon Ecosystems, establishing...

KLH-KKP Perkuat Sinergi Pengendalian Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sinergi pengendalian perubahan iklim di sektor kelautan dan...

Indonesia Luncurkan RENAKSI Karbon Biru 2025–2030, Targetkan Perlindungan 17% Cadangan Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RENAKSI) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru 2025–2030 sebagai kerangka nasional untuk memperkuat kontribusi mangrove...

PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit

Ecobiz.asia – PTPN IV PalmCo bersiap membangun 16 unit pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG) secara serentak untuk mengolah limbah cair dari 17 Pabrik Kelapa...

PLN Operasikan SUTT Blangpidie–Tapak Tuan, Kurangi Ketergantungan PLTD di Aceh Selatan

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Utara resmi mengoperasikan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) Blangpidie–Tapak...