Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) dalam menjaga kelestarian hutan.
Hal itu disampaikan Menhut saat melakukan kunjungan kerja ke Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada 13–14 September 2025.
Kunjungan ini mencatat sejarah baru karena Raja Juli menjadi Menteri Kehutanan pertama yang datang langsung ke Kampung Kuta, lokasi hutan adat seluas 31 hektare yang ditetapkan melalui SK Menteri pada 2018.
Hutan Adat Leuweung Gede merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa.
“Kampung Kuta adalah teladan bagaimana masyarakat adat menjaga alam dengan penuh kearifan. Negara hadir untuk memastikan kearifan lokal berjalan seiring dengan program pembangunan kehutanan modern,” kata Raja Juli, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, pengakuan hutan adat bukan sekadar isu ekologi, melainkan juga pengakuan terhadap martabat dan jati diri masyarakat adat.
Pemerintah, lanjutnya, akan memperluas pengakuan, memberikan akses, dan memastikan manfaat ekonomi dari hutan adat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejak 2016 hingga Juli 2025, pemerintah telah menetapkan 160 unit hutan adat dengan total luas 333.687 hektare yang dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kehutanan juga menyaksikan panen aren, komoditas utama masyarakat Kampung Kuta, sekaligus menanam pohon bersama warga. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) setempat mengembangkan produk berbasis hutan adat, mulai dari gula aren, kopi, madu klanceng, hingga kerajinan bambu.
Masyarakat Kampung Kuta menyambut baik perhatian pemerintah terhadap pengembangan komoditas aren. Mereka menilai dukungan ini tidak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas budaya serta menjaga kelestarian hutan. ***