Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menargetkan persoalan sampah nasional dapat diselesaikan pada tahun 2028 dengan dukungan pengembangan teknologi waste to energy (WtE) yang diproyeksikan berkontribusi hingga 12 persen terhadap total sampah terkelola.
Target tersebut disampaikan Jumhur saat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional melalui penyusunan roadmap pengelolaan sampah sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN menargetkan 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029, dengan 38 persen diolah melalui fasilitas pengolahan berteknologi ramah lingkungan,” ujar Jumhur dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor KLH, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Jumhur, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah 100 persen lebih cepat, yakni pada 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) pada 2026 serta peningkatan signifikan pembangunan Material Recovery Facility (MRF) pada 2027.
“Pada tahun 2028, sampah akan terkelola 100 persen, di mana tidak ada lagi sampah yang terbuang ke lingkungan dan persentase sampah yang terolah mencapai 62 persen. Program waste to energy juga diharapkan dapat berkontribusi hingga 12 persen dari total sampah terkelola dan sisanya diproses di TPA,” kata Jumhur.
Ia menjelaskan, pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan akan dilakukan melalui berbagai fasilitas seperti bank sampah, MRF, TPS 3R, rumah kompos, maggot Black Soldier Fly (BSF), TPST, hingga fasilitas waste to energy. Sampah yang masuk ke TPA nantinya hanya berupa residu.
Waste to energy sendiri merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi energi melalui proses termal, yang paling umum dilakukan melalui insinerasi.
Selain pengembangan teknologi pengolahan sampah, KLH juga menyiapkan lima langkah utama untuk memperkuat tata kelola pengelolaan sampah nasional.
Pertama, pengelolaan sampah ditegaskan sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. Kedua, penguatan kebijakan penanganan sampah. Ketiga, mendorong kolaborasi dengan lembaga pembiayaan sebagai solusi keterbatasan anggaran daerah.
Keempat, percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang pengelolaan sampah. Kelima, standarisasi kompetensi sumber daya manusia pengelola fasilitas persampahan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). ***



